Berita Nasional Terkini

Pencairan THR Pensiunan PNS Mulai 17 Maret 2025 dan Jadwal Gaji ke-13, Cek Komponen dan Besaran

Pencairan THR Pensiunan PNS mulai 17 Maret 2025. Jadwal gaji ke-13. Cek komponen dan besarannya untuk mengetahui apakah bakal cair 100 persen.

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi. Informasi pencairan THR Pensiunan PNS mulai 17 Maret 2025. Jadwal gaji ke-13. Cek komponen dan besarannya untuk mengetahui apakah bakal cair 100 persen. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Prabowo.

Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.  

Komponen THR PNS 2025

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 11/2025, PNS berhak menerima THR 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besaran THR PNS 2025 sesuai komponen yang telah ditetapkan di mana tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.

Mengacu Pasal 9 PP Nomor 11/2025, berikut komponen THR PNS 2025:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun bagi PNS yang THR 2025 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka komponen THR-nya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau jelas jabatannya.

Jika PNS tersebut adalah guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen.

Adapun untuk guru PNS yang THR-nya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau maksimal sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima per bulan.

Baca juga: Terjawab Sudah Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Kapan, Besaran Pensiunan PNS Dapat THR 2025

Besaran maksimal THR PNS 2025

Masih merujuk beleid yang sama, berikut besaran maksimal THR yang diterima PNS 2025 untuk masing-masing jabatan:

1. THR PNS 2025 pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300.

2. THR pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 24.886.200
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800
  • Eselon III/pejabat administrator: Rp 13.842.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 10.612.900.

3. THR pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 4.639.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved