Berita Nasional Terkini
Rapat RUU TNI di Hotel Mewah: 16 Lembaga Bisa Dijabat TNI Aktif, Penolakan dari Perwakilan Sipil
Rapat RUU TNI di hotel mewah: 16 lembaga bisa dijabat TNI aktif hingga aksi penolakan dari Perwakilan Sipil.
Disahkan Sebelum Reses
Revisi Undang-undang TNI yang tengah dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah tak menutup kemungkinan segera disahkan pekan depan.
Apalagi, saat ini RUU TNI masuk tahap panitia kerja (Panja) membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto kepada wartawan di sela-sela rapat Panja bersama pemerintah di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
“Kalau saya yang tidak pakai target, tetapi kalau memang hari ini selesai dan saya anggap dan kita semua sepakat sudah lebih dari cukup dan baik, ya kenapa tidak (disahkan pekan depan),” ujar Utut.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini pun berharap pembahasan DIM RUU TNI di tingkat Panja berjalan dengan lancar.
Sehingga, pembahasan bisa berlanjut di rapat kerja (Raker) perundingan tingkat 1 bersama para menteri.
Adapun, menteri yang ditugaskan di tingkat Raker yakni Menteri Hukum, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara.
“Kalau ini bisa selesai tuntas, saya tidak ingin ada yang gantung. Kalau ini semua tuntas kita Raker. Raker itu perundingan tingkat 1. Perundingan tingkat 1 itu antara Menteri yang ditugaskan dengan DPR,” kata Utut.
“Menteri yang ditugaskan ada 4. Menteri Hukum, itu yang soal peraturan perundangan. Menteri Keuangan yang kaitan dengan budget. Terus Menteri Pertahanan selaku usernya sendiri. Dan satu lagi, Menteri Sekretariat Negara,” sambungnya.
Utut pun menyebut, pengesahan RUU TNI ini pun tak menutup kemungkinan bakal dilakukan saat rapat paripurna pada masa sidang kali ini.
“Ya kalau memang Menterinya siap, ini kan Undang-Undang dua sisi. Pak Safri (Menhan) pernah bilang dan itu di-stated sama dia, kalau bisa masa sidang ini,” ungkap Utut.
“Kalau memang dia siap, ya kita ini siap, ya kita Raker. Bukannya berarti ngejar target, yang penting sudah dibahas dengan sebaik-baik,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Kementerian Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung (MA)
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rapat Tertutup Panja RUU TNI Diwarnai Penolakan Hingga DPR-Pemerintah Kompak Tak Beri Kesimpulan
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.