Berita Nasional Terkini

Jumlah THR Pensiunan hingga PPPK yang Cair Mulai 17 Maret 2025, PNS Daerah Juga Dapat TPP

Jumlah THR pensiunan hingga PPPK yang cair mulai 17 Maret 2025, PNS daerah juga dapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi uang. Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

"Untuk pensiunan, pemberian THR akan setara dengan uang pensiun bulanan," lanjutnya.

Besaran THR yang diterima para pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai PNS.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut perkiraan THR pensiunan PNS 2025:

Tabel Pencairan THR Pensiunan 2025

Pensiunan Golongan I

Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Pensiunan Golongan II

Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Pensiunan Golongan III

Golongan IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
Golongan IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Pensiunan Golongan IV

Golongan IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.100

Tidak Semua ASN Dapat THR

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Namun, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved