Pilkada 2024

PSU Pilkada Bangka Barat 2024 di 4 TPS Desa Sinar Manik, KPU Pastikan Tidak Ada Kampanye

PSU Pilkada Bangka Barat 2024 di 4 TPS Desa Sinar Manik, KPU pastikan tidak ada kampanye.

Bangkapos/Riki Pratama
LIPAT SURAT SUARA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, melakukan sortir dan lipat hitung, surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, pada Senin (10/3/2025) di Gudang KPU Babar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, telah melakukan berbagai persiapan, untuk menuju Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, pada 22 Maret 2025 mendatang.(Bangkapos/Riki Pratama) 

TRIBUNKALTIM.CO - PSU Pilkada Bangka Barat 2024 di 4 TPS Desa Sinar Manik, KPU pastikan tidak ada kampanye.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Bangka Barat 2024 akan berlangsung pada 22 Maret 2025.

PSU Pilkada Bangka Barat 2024 ini hanya dilakukan di sebagian TPS.

Tepatnya PSU dilakukan di 4 TPS di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Bangka Barat.

Baca juga: Diberi Waktu 90 Hari, KPU Mahulu Pastikan Seluruh Tahapan PSU Berjalan Sesuai Aturan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, telah melakukan berbagai persiapan jelang PSU di empat TPS tersebut.

Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono, menjelaskan, terkait beberapa tahapan PSU yang telah dilakukan pihaknya.

Ia memastikan tidak ada masa kampanye dalam pemungutan suara ulang di empat TPS Desa Sinar Manik.

"Saat ini kami KPU telah melakukan beberapa tahapan PSU, dari melantik anggota KPPS,  melakukan sosialisasi kepada pemilih, dan melaksanakan hitung dan lipat suara,"kata Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Darji memastikan, pemilih yang bakal menggunakan hak suaranya, merupakan pemilih yang sama berdasarkan data Pilkada 2024. Sebanyak 2.080 pemilih tetap terdaftar di empat TPS Desa Sinar Manik, pada Pilkada serentak 2024, dengan terdapat 18 pemilih disabilitas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih pindahan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat sebanyak 25 orang yang terdiri dari 17 pemilih laki-laki, 8 pemilih perempuan, dan terdapat 1 daftar pemilih khusus (DPK).

"Jadi kami tidak melayani lagi pemilih tambahan menggunakan KTP dan tidak ada kampanye dalam pemungutan suara ulang,"jelas Darjiono.

Ia memastikan, untuk pembagian Form C pemberitahuan dibagikan tiga hari menjelang pemungutan suara, pada tanggal 19, 20, dan 21 Maret 2025.

"Kami berharap semua pihak dapat mensosialisasikan tahapan PSU, menjaga PSU berjalan aman, damai dan lancar," harapnya.

Sementara Komisioner, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Henny Afriana, mengatakan sosialisasi PSU bakal dilaksanakan mulai tanggal 11 Maret 2024 hingga mendekati hari pemungutan suara.

"Perhitungan surat suara akan dilaksanakan pada hari H, di empat TPS, dilanjutkan ditingkat kecamatan dan kabupaten, yang langsung diambil alih oleh KPU Bangka Barat," kata Henny.

Baca juga: KPU Sebut Waktu 90 Hari Cukup Siapkan PSU Pilkada Mahulu 2024, Kapan Angela-Suhuk Ditetapkan Paslon?

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved