Pilkada Mahulu 2024

KPU Sebut Waktu 90 Hari Cukup Siapkan PSU Pilkada Mahulu 2024, Kapan Angela-Suhuk Ditetapkan Paslon?

KPU sebut waktu 90 hari cukup untuk menyiapkan PSU Pilkada Mahulu 2024. Kapan Angela-Suhuk ditetapkan sebagai paslon? Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_mahakamulu
PSU PILKADA MAHULU - Bakal paslon Angela-Suhuk (kedua dan ketiga dari kiri) saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD AWS, Samarinda, Kamis (13/3/2025). KPU Mahulu diberi waktu 90 hari untuk menggelar PSU Pilkada Mahulu 2024 sesuai putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Diketahui, untuk pengganti Owena Mayang-Stanislaus, koalisi parpol mendaftarkan bakal paslon Angela Idang Belawan-Suhuk sebagai paslon pengganti di PSU Pilkada Mahulu 2024. Kapan Angela-Suhuk ditetapkan paslon? (Instagram kpu_mahakamulu) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu (Mahulu) diberi waktu 90 hari sesuai putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024.

Selain tenggat waktu 90 hari untuk PSU Pilkada Mahulu 2024, MK juga mengamanatkan untuk mengganti paslon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah yang didiskualifikasi.

Diketahui, untuk pengganti Owena Mayang-Stanislaus, koalisi parpol mendaftarkan bakal paslon Angela Idang Belawan-Suhuk sebagai paslon pengganti di PSU Pilkada Mahulu 2024

Bakal paslon Angela-Suhuk telah mendaftarkan ke KPU dan menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan tahapan dan jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024. 

Baca juga: Update PSU Pilkada Mahulu 2024, Bakal Paslon Angela-Suhuk Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Berdasarkan tahapan PSU Pilkada Mahulu 2024, setelah melakoni pemeriksaan kesehatan, bakal paslon Angela-Suhuk baru akan ditetapkan sebagai paslon 23 Maret 2025 nanti. 

Simak jadwal dan tahapan PSU Pilkada Mahulu 2024 selengkapnya. 

KPU Mahulu menegaskan kesiapannya dalam menjalankan PSU Pilkada Mahulu 2024 sesuai keputusan MK. 

Dengan waktu 90 hari untuk pelaksanaan PSU di Mahulu, KPU memastikan seluruh tahapan akan berjalan optimal guna menjaga transparansi dan partisipasi pemilih.

Komisioner KPU Mahulu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Perdatin), Guntur Ponda Hidayat, menegaskan bahwa KPU akan bekerja maksimal dalam mensosialisasikan PSU kepada masyarakat.

"Keputusan MK adalah ketetapan yang harus kita laksanakan.

Dengan tambahan waktu 90 hari di Mahulu, kami memiliki kesempatan lebih baik untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan," ujarnya Senin (17/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama adalah memastikan pemilih tetap antusias dalam mengikuti PSU. 

PSU PILKADA MAHULU - Suasana di TPS saat pemungutan suara Pilkada Mahulu 2024 yang digelar 27 November lalu. KPU Mahulu diberi waktu 90 hari untuk menggelar PSU Pilkada Mahulu 2024 sesuai putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Diketahui, untuk pengganti Owena Mayang-Stanislaus, koalisi parpol mendaftarkan bakal paslon Angela Idang Belawan-Suhuk sebagai paslon pengganti di PSU Pilkada Mahulu 2024. Kapan Angela-Suhuk ditetapkan paslon? (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)
PSU PILKADA MAHULU - Suasana di TPS saat pemungutan suara Pilkada Mahulu 2024 yang digelar 27 November lalu. KPU Mahulu diberi waktu 90 hari untuk menggelar PSU Pilkada Mahulu 2024 sesuai putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Diketahui, untuk pengganti Owena Mayang-Stanislaus, koalisi parpol mendaftarkan bakal paslon Angela Idang Belawan-Suhuk sebagai paslon pengganti di PSU Pilkada Mahulu 2024. Kapan Angela-Suhuk ditetapkan paslon? (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani) (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)

Oleh karena itu, KPU akan menggencarkan sosialisasi agar informasi dapat tersampaikan dengan baik.

"Kami menyadari pentingnya menjaga partisipasi masyarakat.

Baca juga: Anggaran PSU Pilkada Mahulu 2024 Terpenuhi, Kini Fokus Persiapan Teknis dan SDM

Dengan tambahan waktu ini, kami akan mengoptimalkan berbagai metode sosialisasi agar pemilih tetap semangat menggunakan hak suaranya," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved