Berita Nasional Terkini
RUU TNI Dikaitkan dengan Dwifungsi ABRI, DPR: Justru Batasi Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil
RUU TNI dikatikan dengan kebangkitan dwifungsi ABRI, DPR sebut justru membatasi prajurit aktif untuk duduki jabatan sipil.
TRIBUNKALTIM.CO - RUU TNI dikatikan dengan kebangkitan dwifungsi ABRI, DPR sebut justru membatasi prajurit aktif untuk duduki jabatan sipil.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengeklaim Revisi Undang-Undang (RUU) TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.
Dia mengatakan RUU TNI tersebut justru untuk membatasi jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif.
"Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," ujar Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2024).
Baca juga: Perubahan Aturan Posisi Seskab Bikin Letkol Teddy Indra Wijaya Tak Perlu Mundur dari TNI
Politisi PDIP itu lalu menyinggung pembahasan dalam rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Agus Subiyanto pekan lalu.
Dikatakan Utut, Panglima TNI menyatakan seluruh jajarannya tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.

"Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi," tandas Utut.
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.
Revisi tersebut meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025), Komisi I dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.
Pembahasan RUU tersebut sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat.
Revisi UU TNI, Dasco Tegaskan Draf yang Beredar di Media Sosial Tidak Akurat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan draf resmi yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI di Komisi I DPR RI hanya mencakup tiga pasal, yaitu:
Pasal 3 ayat (2): Menegaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang dinaikkan dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
Pasal 47: Mengizinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
Efisiensi Waktu dalam Pembahasan RUU
Dasco juga menanggapi perihal pembahasan revisi UU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta.
Menurutnya, awalnya rapat direncanakan berlangsung selama empat hari, tetapi kemudian dipersingkat menjadi dua hari demi efisiensi anggaran.
"Kemarin saya lihat rencananya empat hari, disingkat menjadi dua hari dalam rangka efisiensi," kata Dasco.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI membutuhkan waktu yang cukup, meskipun hanya mencakup tiga pasal. Hal ini karena diperlukan diskusi mendalam terkait naskah akademik dan perumusan kata-kata yang tepat dalam revisi tersebut.
"Karena dari sisi naskah akademik dan lain-lain, itu perlu juga merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya, sehingga diperlukan konsinyering," tambahnya.
Bantahan soal Percepatan Pembahasan RUU TNI
Menanggapi anggapan bahwa proses revisi UU TNI berjalan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik, Dasco menepis tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa revisi ini telah dibahas selama beberapa bulan dan melibatkan partisipasi publik.
"Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Dan itu kemudian dibahas di Komisi I, termasuk mengundang partisipasi publik," ungkapnya.
Selain itu, tahapan konsinyering juga dilakukan selama dua hari berturut-turut sebagai bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam peraturan pembuatan undang-undang.
"Dan memang konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang itu ada aturannya dan tidak menyalahi mekanisme yang ada," jelas Dasco.
Substansi Revisi UU TNI
DPR dan pemerintah tengah menggodok perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, dengan beberapa poin utama sebagai berikut:
Penambahan usia dinas keprajuritan:
Masa dinas bagi bintara dan tamtama diperpanjang hingga 58 tahun, sementara perwira dapat berdinas hingga usia 60 tahun.
Bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa dinas dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
Perubahan aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga: Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penempatan prajurit TNI di berbagai instansi pemerintah.
Selain substansi revisi, proses pembahasan UU TNI juga menuai sorotan karena dilakukan di Hotel Fairmont, hotel bintang lima di Jakarta dengan tarif menginap yang berkisar antara Rp 2,6 juta hingga Rp 10,6 juta per malam.
Hotel ini hanya berjarak sekitar dua kilometer dari Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Meskipun demikian, Dasco memastikan bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Revisi UU TNI, Dasco Tegaskan Draf yang Beredar di Media Sosial Tidak Akurat".
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Klaim RUU TNI untuk Membatasi Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.