Berita Nasional Terkini

THR PNS, Pensiunan, PPPK Cair Hari Ini 17 Maret 2025, Tidak Semua ASN Dapat Tunjangan Hari Raya

THR PNS, Pensiunan, PPPK cair hari ini, Senin 17 Maret 2025, tidak semua ASN dapat Tunjangan Hari Raya.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Grafis TribunKaltim.co via Canva
THR PNS 2025 - Ilustrasi. THR PNS, PPPK, dan Pensiunan akan cair mulai hari ini, Senin 17 Maret 2025. Cek besaran yang akan diterima. Namun tidak semua ASN menerima THR. ASN dengan kriteria tertentu tidak akan dapat THR. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), THR bagi PNS akan dicairkan dua minggu sebelum Lebaran, yakni pada Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat Juni 2025.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Rinciannya sebagai berikut: 

  • Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. 
  • Rp 12,4 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pensiunan dan penerima pensiun.
  • Rp 19,3 triliun untuk ASN Daerah, yang bersumber dari APBD.
  • Selain THR, ASN Daerah juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggarkan sekitar Rp 16,5 triliun, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Komponen THR 

Komponen THR yang diberikan kepada ASN mencakup:

ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Pensiunan ASN: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan), serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.

Guru dan dosen: Bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Pemerintah berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Tidak Semua ASN Dapat THR

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Namun, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved