Pilkada 2024

Daftar Daerah yang Istrinya Maju di PSU Pilkada 2024 Gantikan Suami sebagai Calon Bupati/Walikota

Inilah daftar daerah yang istrinya maju sebagai calon Bupati atau Walikota di PSU Pilkada 2024 untuk menggantikan sang suami yang didiskualifikasi MK

istimewa via TribunPriangan/TribunToraja
PSU PILKADA 2024 - Potret Ai Diantani dan Naili Trisal. Mereka menggantikan suaminya yang didiskualifikasi dan maju sebagai calon kepala daerah di PSU Pilkada 2024. (istimewa via TribunPriangan/TribunToraja) 

KPU Pesawaran menyatakan menolak berkas pendaftaran Elin Septiani-Supriyanto sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024.

Sementara berkas pasangan Supriyanto-Suriansyah Rhalieb dinyatakan diterima.

Elin Septiani mendaftar PSU ke KPU Pesawaran tanpa kehadiran Supriyanto, Senin (10/3/2025). 

Sementara pada hari yang sama, Supriyanto juga mendaftar bersama Suriansyah Rhalieb.

Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan menjelaskan, berkas Elin dikembalikan karena form pencalonan parpol KWK tidak ditandatangani. 

Selain itu, Supriyanto tidak hadir saat mendaftar bersama Elin.

Keputusan itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor 024/PL.02.2-BA/1809 KPU Pesawaran yang berisi pengembalian berkas pendaftaran bakal calon bupati Elin Septiani di PSU

“Pencalonan parpol KWK tidak ditandatangani dan calon wakil bupati Supriyanto tidak hadir saat proses pendaftaran,” terang Fery, Selasa (11/3/2025). 

“Persyaratan pencalonan itu wajib dipenuhi, termasuk tanda tangan di formulir yang menjadi dokumen resmi. Selain itu, kehadiran bakal calon dalam proses pendaftaran juga menjadi syarat mutlak sesuai regulasi yang berlaku,” imbuh Fery.

Fery menyebut, KPU Pesawaran hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan memastikan semua prosedur berjalan transparan dan adil. 

“Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku, bukan pada kepentingan tertentu, karena semua calon memiliki hak yang sama, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.  

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran Dede Fadilah menegaskan, KPU telah menjalankan tugasnya sesuai jadwal dan tahapan yang diamanatkan dalam surat dinas KPU RI, yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

“KPU selaku penyelenggara teknis pelaksanaan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan lancar dan sukses bagi seluruh masyarakat Pesawaran,” ujar Dede.

Terpisah, KPU Lampung ikut buka suara soal penolakan berkas Elin Septiani dan Supriyanto untuk ambil bagian dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. 

Menurut Komisioner KPU Lampung Hermansyah, alasan berkas dikembalikan lantaran syarat pencalonan dianggap tidak lengkap berdasarkan undang-undang, PKPU, dan putusan MK.

Hermansyah menjelaskan, ada dua paslon yang mendaftar PSU Pilkada Pesawaran, Senin (10/3/2025) malam. 

Kedua paslon itu yakni Supriyanto dan Suriansah yang membawa B1KWK dari PPP dan Golkar. Lalu paslon Elin Septiani dan Supriyanto yang membawa rekomendasi dari Partai Demokrat.

Sementara sesuai PKPU dan putusan MK, PSU hanya boleh diikuti satu pasang calon dengan melibatkan Supriyanto. 

"Iya, KPU Pesawaran telah mengembalikan berkas pencalonan Elin Septiani dan Supriyanto karena tidak memenuhi syarat pencalonan," kata Hermansyah, Selasa (11/3/2025).

Dikatakannya, berdasarkan aturan PKPU dan putusan MK, pencalonan harus dihadiri bakal pasangan bakal calon, baik bupati maupun wakil bupati. 

Selain itu, dalam syarat pencalonan juga harus dihadiri ketua partai politik, termasuk persetujuan calon untuk mendaftar.

"Sedangkan bakal calon bupati dalam PSU Elin tidak memenuhi syarat. Dan standar PKPU serta aturan Pilkada. Maka KPU Pesawaran mengembalikan berkasnya," ungkap Hermansyah.

Menurut Hermansyah, dalam putusan MK, ketiga partai politik yang akan menghadapi PSU hanya diperbolehkan mengusung satu paslon. 

"Walaupun ketiga partai ini secara ambang batas bisa mengusung sendiri, berdasarkan putusan MK hanya diperbolehkan mengusung satu calon. Terkait pecahnya koalisi partai politik, bukan ranah KPU untuk menyatukannya," kata dia.

KPU Pesawaran menerima pendaftaran dari Supriyanto dan Suriansyah sebagai calon karena keduanya hadir dan memenuhi syarat. 

Disinggung berkait apakah ada masa perpanjangan pendaftaran, Hermansyah menegaskan tidak ada lantaran waktu tahapan PSU terbatas. "Sudah ditutup semalam, jadi tidak ada perpanjangan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Naili Trisal Ngaku Maju Pilwali Palopo Demi Lanjutkan Perjuangan Suami

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Profil Naili Trisal Calon Wali Kota Palopo, Pernah Kuliah Jurusan Psikologi di Universitas Jayabaya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto yang Didiskualifikasi dari Bupati Tasik, Daftar ke KPU Naik Oplet

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digantikan Istrinya di Pilkada Ulang Tasikmalaya, Ade Sugianto: Saya Siap Pecahkan Rekor"

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Beda Nasib Elin Septiani dan Supriyanto di PSU Pilkada Pesawaran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved