Pilkada Tasikmalaya 2024

Ai Diantani Maju PSU Pilkada Tasikmalaya 2024 Gantikan Ade Sugianto, Kans jadi Bupati Wanita Pertama

Sosok Ai Diantani, maju PSU Pilkada Tasikmalaya 2024 gantikan suaminya, Ade Sugianto, peluang jadi Bupati perempuan pertama.

Tribun Priangan/Jaenal Abidin
PSU TASIKMALAYA 2025 - Ai Diantani ketika menaiki mobil saat hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Tasikmalaya pada pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (9/3). Sosok Ai Diantani, gantikan suaminya yaitu Ade Sugianto maju PSU Pilkada Tasikmalaya 2024, kans jadi bupati perempuan pertama. (Tribun Priangan/Jaenal Abidin) 

"Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara 19 April 2025. Apabila belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari PSU atau 20 April 2025," katanya.

"Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPs 19-25 April," tambahnya.

Tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dilakukan dengan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK pada 20-22 April, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK 20-24 April.

Kemudian pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan 20-26 April, penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan kepada KPU 20-22 April, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan 21-26 April.

Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten melalui laman resmi KPU pada 21 April - 2 Mei.

Adapun penetapan calon terpilih, akan dilakukan paling lama 3 hari jika tidak ada permohonan perselisihan hasil ke MK.

"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil. Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan kepada KPU.

Penetapan pasangan calon terpilih pasca-MK. Paling lama 3 hari setelah salinan putusan MK diterima KPU," katanya.

Tahapan:

1. Pendaftaran Pasangan Calon: 9 Maret 2025  
2. Pemeriksaan Administrasi dan Kesehatan: Hingga 22 Maret 2025  
3. Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon: 23 Maret 2025  
4. Masa Kampanye: 26 Maret - 15 April 2025 (21 hari)  
5. Masa Tenang: 16 - 18 April 2025 (3 hari)  
6. Pengumuman dan Pemberitahuan TPS: 15 - 18 April 2025  
7. Penyampaian Formulir C Pemberitahuan: 16 - 18 April 2025  
8. Penyiapan TPS: 18 April 2025  
9. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 19 April 2025 (bisa diperpanjang hingga 20 April 2025 jika belum selesai)  
10. Pengumuman Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara: 19 - 25 April 2025  
11. Penyampaian & Penerimaan Hasil Penghitungan Suara di TPS ke PPS: 20 - 22 April 2025  
12. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan oleh PPK: 20 - 24 April 2025  
13. Pengumuman Rekapitulasi Hasil di Tingkat Kecamatan: 20 - 26 April 2025  
14. Penyampaian & Penerimaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan ke KPU: 20 - 22 April 2025  
15. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten & Penetapan Hasil Pemilihan: 21 - 26 April 2025  
16. Pengumuman Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten di Laman KPU: 21 April - 2 Mei 2025  
17. Penetapan Calon Terpilih:  
    - Tanpa Perselisihan Hasil di MK: Paling lama 3 hari setelah MK memberi pemberitahuan ke KPU  
    - Pasca Putusan MK (jika ada perselisihan): Paling lama 3 hari setelah salinan putusan MK diterima KPU

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Profil Ai Diantani, Istri Ade Sugianto yang 2 Periode Jadi Anggota DPRD, Diusung PDIP Jadi Cabup

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto yang Didiskualifikasi dari Bupati Tasik, Daftar ke KPU Naik Oplet

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KPU Umumkan Tahapan PSU di Kabupaten Tasikmalaya, Mulai Kampanye hingga Penetapan Calon Terpilih

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digantikan Istrinya di Pilkada Ulang Tasikmalaya, Ade Sugianto: Saya Siap Pecahkan Rekor"

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved