Berita Kaltim Terkini

Badan Kehormatan DPRD Kaltim Berharap Anggota Dewan Tidak Terima Parsel Lebaran Dalam Bentuk Apapun

Menjelang idul fitri 1446 Hijriah tentunya ada saja kolega atau mitra dari anggota dewan yang pastinya ingin mengucapkan melalui parsel lebaran

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
PARSEL LEBARAN - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi menanggapi terkait ini dan berharap anggota dewan tak menerima parsel. (Tribunkaltim/Mohammad Fairoussaniy) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) harap anggota dewan tidak menerima parsel lebaran dalam bentuk apapun.

Menjelang idul fitri 1446 Hijriah tentunya ada saja kolega atau mitra dari anggota dewan yang pastinya ingin mengucapkan melalui parsel lebaran.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi menanggapi terkait ini dan berharap anggota dewan tak menerima parsel.

Baca juga: DPRD Samarinda Agendakan Sidak Terowongan Selili, Pastikan Kelayakan Sebelum Dibuka

“Yang jelas kita sebagai pejabat publik, kalau terkait parsel lebaran, itu tidak diperkenankan kita menerima,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Rabu (19/3/2025).

Legislator dapil Kota Samarinda tersebut juga menjelaskan, bahwa parsel juga tidak boleh diberikan dari OPD mitra DPRD Kaltim, apalagi sumbernya dari APBD.

Namun demikian, beberapa anggota dewan yang memiliki rekanan swasta, tak dipungkiri bisa saja menerima, dalam artian diperbolehkan karena bukan berkaitan dengan fungsi kedewanan.

“Harus dibedakan sumbernya dari mana, kalau kaitannya dari rekanan bersumber dari APBD, tidak boleh. Tapi begini, rata–rata anggota dewan menjabat di DPRD sebelumnya kan punya usaha sendiri, kalau sumbernya dari rekanan usaha masih diperbolehkan, karena bukan pejabat pemerintah,” jelasnya.

Tetapi yang jelas, Subandi berharap, kesadaran anggota dewan agar tidak menerima parsel atau bingkisan lebaran dalam bentuk apapun, karena kini statusnya merupakan pejabat publik.

“Ya saya harapkan teman–teman tidak menerima (parsel atau bingkisan). Kalau ada kaitannya misalnya dengan dinas, rekanan dengan Pemprov, dan kegiatan yang bersumber APBD, tidak dibenarkan (menerima),” pungkas Subandi. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved