Berita Nasional Terkini

Mulai Disalurkan! Pencairan THR Pensiuanan PNS 2024, Jam Berapa? Cek Info Terbaru Taspen

Pencairan THR pensiuanan PNS, jam berapa? Berikut info Taspen dan besaran nominalnya.

Editor: Heriani AM
Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi. Pencairan THR pensiuanan PNS, jam berapa? Berikut info Taspen dan besaran nominalnya. Selain itu, gaji 13 2025 disebut akan cair pada bulan Juni mendatang. 

1. Pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

2. Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

3. Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

4. Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Baca juga: Info Terbaru Tanggal Pencairan THR untuk PNS, Pensiunan, PPPK, TNI dan Polri di Lebaran 2025

Tidak Semua PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kategori yang Tidak Berhak

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Namun, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

PNS yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:

1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved