Berita Balikpapan Terkini

Pabrik Minyak Goreng Tawon di Balikpapan Bantah Isu Takaran Kurang, Klaim Sudah Sesuai Standar

Perusahaan produsen minyak goreng merek Tawon dengan tegas membantah tuduhan bahwa takaran produk mereka kurang dari satu liter

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
SIDAK - Komisi II DPRD kota Balikpapan melakukan tera ulang terhadap Minyak Goreng merek Tawon kemasan satu liter di salah satu gudang distributor sembako di kawasan Gunung Malang Balikpapan, Selasa (18/3/2025). Dalam sidak ini ditemukan kemasan minyak goreng tersebut kurang dari satu liter. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Perusahaan produsen minyak goreng merek Tawon dengan tegas membantah tuduhan bahwa takaran produk mereka kurang dari satu liter, seperti yang ramai diperbincangkan di masyarakat.

Bantahan ini disampaikan langsung Supervisor Minyak Goreng Tawon Area Balikpapan, Leo Bardus Foworeppa, menanggapi hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) pada Selasa sore (18/3/2025).

Menurut Leo Bardus, pihaknya sudah berulang kali melakukan tera ulang di hampir seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim), dan hasilnya takaran minyak goreng Tawon selalu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Ia pun menyoroti adanya batas toleransi yang diizinkan untuk produk minyak goreng kemasan satu liter.

Baca juga: DPRD Balikpapan Temukan Minyak Goreng Merek Tawon Kurang Takar, Minyakita Malah Aman

"Kami merasa keberatan dengan pemberitaan itu, karena setahu kami berdasarkan informasi dari Kementerian Perdagangan, batas toleransi kesalahan takaran untuk minyak goreng kemasan satu liter itu 15 mililiter. Jadi seharusnya kalau hanya 0,4 mililiter, itu tidak ada masalah," ujar Leo kepada Tribunkaltim.co, Rabu (19/3).

Leo juga menambahkan bahwa sidak tersebut turut melibatkan pihak Disperindag yang semestinya memahami aturan tersebut.

"Sidak kemarin itu ada orang Disperindag, saya pikir mereka tahu kok itu aturannya. Tera ulang untuk minyak kami ini juga sudah dilakukan di Samarinda, Tarakan, dan hampir seluruh kabupaten/kota di Kaltim tanpa ada masalah," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Disperindag melakukan sidak ke sejumlah gudang distributor sembako di Balikpapan.

Ketika tiba di salah satu gudang di kawasan Gunung Malang, tim sidak melakukan uji timbangan dan tera ulang terhadap beberapa kemasan minyak goreng.

Hasilnya, ditemukan selisih takaran pada minyak goreng merek Tawon kemasan satu liter yang kurang sekitar 0,4 hingga 0,5 mililiter dari takaran seharusnya.

Menanggapi temuan itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan bahwa meski selisih tersebut masih dalam batas toleransi, pihaknya tetap mengingatkan agar pabrik melakukan tera ulang demi menjaga kepercayaan masyarakat.

"Ini harus dibetulkan, karena takarannya kurang dari satu liter. Memang ini bukan kesalahan distributor karena mereka menerima kemasan langsung dari pabrik, tetapi tetap harus ada pengawasan agar tidak merugikan masyarakat," ujar Taufik.

Untuk memperkuat pernyataannya, Leo Bardus turut membagikan lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Batas Kesalahan yang Diizinkan. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa untuk produk dengan kualitas nominal satu liter, batas kesalahan yang diperbolehkan adalah 15 mililiter.

Baca juga: DPRD Balikpapan Temukan Minyak Goreng Merek Tawon tak Sesuai Takaran

Leo pun berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar sebelum memahami regulasi yang berlaku.

"Kami selalu berkomitmen menjaga kualitas produk dan mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga terbuka untuk diawasi agar konsumen tetap merasa aman dan percaya pada produk kami," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved