Berita Nasional Terkini
Revisi UU TNI Disebut Bukan Permintaan Prabowo, akan Disahkan Besok di Rapat Paripurna DPR RI
Revisi UU TNI disebut bukan permintaan Prabowo, melainkan berawal dari usul inisiatif DPR.
"Masa reses itu diundur ke Rabu depan. Jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan Selasa depan," katanya.
"Akan tetapi, jadwal terkini yaitu paripurna akan dilaksanakan besok untuk melakukan keputusan tahap II," sambung Dave.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Demokrat, Anton Sukartono, menyebut RUU TNI disahkan besok.
"Insyaallah," ucap Anton.
Diberitakan sebelumnya, 8 fraksi di DPR sepakat membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang. Ada 4 pasal yang diubah dalam proses revisi yang berlangsung kilat ini.
Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.
Berdasarkan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
Dengan demikian, Pasal 3 Ayat (2) dalam RUU TNI berbunyi:
“Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.”
Kedua adalah revisi Pasal 7 Ayat (2) mengenai tugas operasi militer di luar perang. Dalam revisi yang dilakukan, TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber, membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
Revisi juga dilakukan pada Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif. Dalam RUU TNI, jumlah instansi yang bisa diduduki prajurit aktif berjumlah 15, bertambah 5 dari aturan yang berlaku saat ini.
Lima kementerian/lembaga tambahan itu adalah:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Agung
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Kemudian, revisi juga dilakukan pada Pasal 53 UU TNI mengenai usia pensiun bagi prajurit aktif. Dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya.
Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun.
Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.