Berita Nasional Terkini
Poin-poin Penting dalam Perubahan UU TNI Terbaru yang Resmi Ditetapkan Hari Ini oleh DPR RI
Inilah poin-poin penting dalam perubahan UU TNI terbaru yang resmi ditetapkan hari ini oleh DPR RI.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah poin-poin penting dalam perubahan UU TNI terbaru yang resmi ditetapkan hari ini oleh DPR RI.
Kamis (20/3/2025), Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 telah disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut, ia didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir dan Saan Mustopa.
Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang telah dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
Ia berharap, pengesahan Revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Baca juga: Tok! RUU TNI Resmi Disahkan oleh DPR RI, Ini Poin-poin Isi Revisinya, Apa Itu Dwifunsi ABRI?
"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada para peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta secara serempak.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini adalah poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI.
Jabatan Sipil
Perihal yang paling menjadi sorotan publik ialah perubahan Pasal 47 yang mengatur jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Apabila mengacu kepada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun dalam UU TNI terbaru, poin tersebut kini berubah sehingga TNI akfif dapat menjabat pada 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Termasuk pula lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Usia Pensiun TNI
'Hadiah' Bagi Komandan Upacara Hari Kemerdekaan, Karier Cemerlang dan Tempati Jabatan Strategis |
![]() |
---|
Fakta-fakta Diskotek Marcopolo Dirobohkan, Jadi Markas GRIB Jaya, Kronologi Pangdam Dilempari Batu |
![]() |
---|
Alasan Golkar Pasang Badan untuk Setnov yang Terjerat Kasus Korupsi e-KTP dan Kini Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Syarat dan Ketentuan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN, Berlaku Sampai 23 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Polemik Royalti Bikin Gaduh, Menteri Hukum Perintahkan Agar LMKN dan LMK Diaudit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.