Pilkada 2024
Siapa Cabup yang Curang? Kata Pihak Gakkumdu Soal 9 Orang Ditangkap Jelang PSU Barito Utara 2025
Siapa Cabup yang curang? begini penjelasan pihak Sentra Gakkumdu soal 9 orang yang ditangkap jelang PSU Pilkada Barito Utara 2025.
“Kalau pelakunya adalah calon kemudian terbukti, selain sanksi pidana juga ada sanksi administratif berupa pembatalan, tapi kalau terbukti, ini kan masih dugaan semua, sehingga tergantung hasil kajiannya nanti,” pungkas Nurhalina, seperti dilansir Kompas.com.
Kasus Politik Uang PSU Barito Utara Naik ke Penyidikan, Rp 270 Juta Diamankan
Kasus politik uang yang terjadi menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), naik ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara Adam Parawamsyah menjelaskan, pihaknya meregistrasi temuan tersebut dan telah melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-undang pemilihan pasal 187A junto 73 ayat 4 tentang tindak pidana pemilihan, setelah melakukan kajian pembahasan dalam Sentra Gakkumdu, hasil klarifikasi dan melihat fakta-fakta yang ditemukan, Bawaslu Kabupaten Barito Utara memutuskan meneruskan temuan tersebut ke tahap penyidikan kepolisian (Polres Barito Utara),” beber Adam saat dihubungi Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Rabu (19/3/2025).
Adam menjelaskan bahwa dalam temuan tersebut, telah diamankan beberapa barang bukti, seperti uang, specimen surat suara, takjil berbuka puasa, serta data pemilih.
Pihaknya tidak dapat merinci perihal bukti-bukti tersebut karena sudah masuk ranah penyidikan di Polres Barito Utara.
“Jadi kami tidak bisa mendahului proses tersebut. Tetapi total barang bukti uang yang diamankan dalam kasus itu sebesar Rp 270 juta, terkait jumlah tersangka, itu sudah masuk di ranah penyidikan,” beber dia.
Bawaslu Barito Utara juga mengendus adanya dugaan pelanggaran administrasi yang terstruktur dan sistematis (TSM) dalam kasus tersebut.
Baca juga: Inilah 3 Hal yang Berpotensi Buat PSU Pilkada Palopo 2025 Digugat Lagi ke MK
Kata Adam, setelah melakukan kajian awal melihat keterpenuhan syarat formil dan materil, laporan tersebut lantas diteruskan ke Bawaslu Kalteng.
“Karena berdasarkan Peraturan Bawaslu 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang terjadi TSM, Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM,” jelas Adam.
Dalam melakukan penanganan pelanggaran TSM, Bawaslu Provinsi dibantu oleh sekretariat Bawaslu Provinsi.
Setelah seluruh pemeriksaan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM selesai dilakukan, majelis pemeriksa menyampaikan hasil sidang pemeriksaan kepada Bawaslu Provinsi sebagai bahan penyusunan putusan atas laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
“Bawaslu Provinsi menindaklanjuti hasil sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dengan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi untuk menyusun putusan atas laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM,” tuturnya.
Bawaslu Barito Utara mengimbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan menolak segala bentuk politik uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.