Pilkada 2024
Inilah 3 Hal yang Berpotensi Buat PSU Pilkada Palopo 2025 Digugat Lagi ke MK
Bawaslu Sulsel mengungkap 3 hal yang berpotensi buat PSU Pilkada Palopo 2025 digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) mengungkap 3 hal yang berpotensi buat PSU Pilkada Palopo 2025 digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan, ada beberapa titik rawan dalam pelaksanaan PSU, terutama terkait data pemilih.
Menurut Saiful, PSU kali ini berpotensi menimbulkan masalah jika tidak diawasi dengan ketat.
Salah satu faktor utama yang menjadi perhatian adalah kelayakan pemilih yang berhak memberikan suara.
Baca juga: KPU Sebut Waktu 90 Hari Cukup Siapkan PSU Pilkada Mahulu 2024, Kapan Angela-Suhuk Ditetapkan Paslon?
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pemilih yang telah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Lalu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2024 yang hanya berhak mencoblos di PSU Pilwalkot Palopo 2025.
"Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut," kata Saiful Jihad kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Namun, hal ini menjadi tantangan tersendiri.
Pasalnya, terhitung sejak pilkada lalu hingga gelaran PSU Pilwalkot Palopo yang rencananya digelar Bulan Mei 2025, terdapat kemungkinan sejumlah warga Palopo baru mengantongi KTP elektronik (e-KTP).
Tak hanya itu, terjadi perubahan status kependudukan, seperti pensiunan TNI/Polri yang kini menjadi warga sipil.
Saiful menegaskan, ada beberapa potensi risiko yang dapat menimbulkan permasalahan dalam PSU nanti.
Pertama, Pemilih Baru yang Tidak Terdaftar.

Warga yang baru memiliki e-KTP setelah 27 November 2024 tidak bisa ikut mencoblos, meskipun mereka sah sebagai penduduk Palopo.
Jika mereka tetap diberi kesempatan mencoblos oleh petugas TPS, hal ini bisa menjadi alasan PSU kembali dilakukan di TPS tersebut.
Kedua, Pensiunan TNI/Polri yang Baru Purnawirawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.