Pilkada 2024

Inilah 3 Hal yang Berpotensi Buat PSU Pilkada Palopo 2025 Digugat Lagi ke MK

Bawaslu Sulsel mengungkap 3 hal yang berpotensi buat PSU Pilkada Palopo 2025 digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Doan Pardede
Tribunnews
PSU PALOPO 2025 - Bawaslu Sulsel mengungkap 3 hal yang berpotensi buat PSU Pilkada Palopo 2025 digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).(Tribunnews) 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) mengungkap 3 hal yang berpotensi buat PSU Pilkada Palopo 2025 digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan, ada beberapa titik rawan dalam pelaksanaan PSU, terutama terkait data pemilih. 

Menurut Saiful, PSU kali ini berpotensi menimbulkan masalah jika tidak diawasi dengan ketat.

Salah satu faktor utama yang menjadi perhatian adalah kelayakan pemilih yang berhak memberikan suara.

Baca juga: KPU Sebut Waktu 90 Hari Cukup Siapkan PSU Pilkada Mahulu 2024, Kapan Angela-Suhuk Ditetapkan Paslon?

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pemilih yang telah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Lalu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2024 yang hanya berhak mencoblos di PSU Pilwalkot Palopo 2025.

"Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut," kata Saiful Jihad kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Namun, hal ini menjadi tantangan tersendiri. 

Pasalnya, terhitung sejak pilkada lalu hingga gelaran PSU Pilwalkot Palopo yang rencananya digelar Bulan Mei 2025, terdapat kemungkinan sejumlah warga Palopo baru mengantongi KTP elektronik (e-KTP).

Tak hanya itu, terjadi perubahan status kependudukan, seperti pensiunan TNI/Polri yang kini menjadi warga sipil.

Saiful menegaskan, ada beberapa potensi risiko yang dapat menimbulkan permasalahan dalam PSU nanti.

Pertama, Pemilih Baru yang Tidak Terdaftar.

20250319_Pilkada Palopo 2025
PSU PALOPO 2025 - Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad saat hadiri tahapan Pilkada 2024 lalu. Bawaslu Sulsel mewanti-wanti terjadi kerawanan di PSU Pilkada Palopo 2025

Warga yang baru memiliki e-KTP setelah 27 November 2024 tidak bisa ikut mencoblos, meskipun mereka sah sebagai penduduk Palopo.

Jika mereka tetap diberi kesempatan mencoblos oleh petugas TPS, hal ini bisa menjadi alasan PSU kembali dilakukan di TPS tersebut.

Kedua, Pensiunan TNI/Polri yang Baru Purnawirawan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved