Pilkada 2024
Inilah 4 Kabupaten yang Gelar PSU Pilkada 2024 Besok, Lengkap Daftar Calon Bupati dan Wakilnya
Besok, 4 kabupaten akan menggelar PSU Pilkada 2024 perdana, ada Magetan dan Bangka Barat.
TRIBUNKALTIM.CO - Besok, 4 kabupaten akan menggelar PSU Pilkada 2024 perdana, ada Magetan dan Bangka Barat.
Ketahui juga calon Bupati dan wakilnya di 4 kabupaten yang besok menggelar PSU Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) akan berlangsung di empat daerah pada 22 Maret 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan seluruh persiapan sudah dilakukan, mulai dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga logistik pemilu.
Baca juga: 4 Kabupaten Gelar PSU Pilkada 2024 pada 22 Maret, Ada Magetan dan Bangka Barat
"Semua persiapan sudah dilakukan. Jajaran KPPS dan juga logistik sudah siap. Tinggal pelaksanaannya di daerah masing-masing," kata Afif kepada awak media, Selasa (18/3/2025).
Berikut titik-titik PSU yang akan dilaksanakan:

1. Kabupaten Siak, Kepulauan Riau: 4 TPS
Paslon 1: Irving Kahar Arifin-Sugianto
Paslon 2: Afni-Syamsurizal
Paslon 3: Alfedri-Husni
2. Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah: 2 TPS
Paslon 1: Gogo Purman Jaya-Hendro Nakaleo
Paslon 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya
3. Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung: 4 TPS
Paslon 1: Sukirman-Bong Ming Ming
Paslon 2: Markus-Yus Derahman
Paslon 3:Mansah-Dwi Aryani
4. Kabupaten Magetan, Jawa Timur 4 TPS
Paslon 1: Nanik Endang Rusminiarti–Suyatni Priasmoro
Paslon 2: Hergunadi-Basuki Babusalam
Paslon 3: Sujatno-Ida Yuhana Ulfa
KPU setempat telah berkoordinasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar. “KPU daerah sudah menyiapkan semua persiapannya,” tambah Afif.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memperketat pengawasan di seluruh daerah pelaksana PSU.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparan, dan bebas dari pelanggaran.
“Pengawas pemilu di tingkat daerah telah diperintahkan untuk meningkatkan koordinasi dengan KPU, aparat keamanan, dan stakeholder terkait,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
“Guna mencegah potensi pelanggaran, seperti politik uang, mobilisasi pemilih ilegal, atau ketidaknetralan penyelenggara,” ia menambahkan.
Selain memperkuat pengamanan, Bawaslu juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh pasangan calon, tim sukses, dan partai politik untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Kabupaten Siak
KPU Siak telah mengantarkan undangan atau form C6 kepada pemilih yang terdaftar di DPT TPS Jayapura dan Buantan Besar.
“Untuk pemilih di TPS Loksus RSUD Tengku Rafian Siak besok diantarkan undangan atau C6 untuk 64 pemilih,” ujar Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, Kamis (20/3/2025).
Said Dharma menguraikan tahapan PSU ini.
PSU dilaksanakan 22 Maret 2025 di tiga tempat. TPS Jayapura Bungaraya, TPS Buantan Besar Siak dan TPS Loksus RSUD Tengku Rafian Siak.
Penghitungan suara ulang di TPS juga dilaksanakan langsung pada 22 Maret 2025. Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS 22 -28 Maret 2025.
Pengumuman hasil penghitungan suara ulang di TPS juga 22-28 Maret 2025.
Terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dimulai 23 Maret 2025.
Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK 23-25 Maret 2025.
Rekapituasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK 23-27 Maret 2025.
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK, 23-29 Maret 2025.
Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten Siak, 23-25 Maret 2025.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dan penetapan hasil pemilihan 24-29 Maret 2025.
Pengumuman rekap hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam
wilayah kerja KPU kabupaten Siak melalui laman resmi, 24 Maret - 4 April 2025.
Sementara itu jumlah DPT di TPS kampung Buantan Besar sebanyak 447, ditambah dengan DPTb 4 dan DPK 2. Daftar pemilih di TPS kampung Jayapura sebanyak 494 pemilih.
Sedangkan TPS Loksus RSUD Tengku Rafian menciut jadi 64 pemilih. Jumlah DPT untuk PSU ini 1.011 pemilih.
Barito Utara
Kasus dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini memasuki tahap penyidikan.
Bawaslu Barito Utara telah mengonfirmasi adanya tindak pidana yang melibatkan Tim Paslon 02.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa, mengatakan bahwa setelah melakukan klarifikasi, mengumpulkan fakta, dan menelaah aspek hukum, mereka memutuskan untuk menyerahkan temuan ini kepada pihak kepolisian.
"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, mengumpulkan fakta di lapangan, serta menelaah aspek hukum yang berlaku. Dari hasil kajian tersebut, kami memutuskan bahwa temuan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga harus ditindaklanjuti oleh kepolisian," jelas Adam dalam keterangan resminya pada Kamis (20/3/2025).
Bawaslu juga telah menyerahkan rekomendasi mengenai pelanggaran administratif yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Tim Paslon 02 ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi untuk proses lebih lanjut.
Pelanggaran politik uang ini terungkap menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PSU ini bertujuan untuk memastikan kemurnian pemilih dan keluhuran demokrasi. Adam mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menolak segala bentuk praktik politik uang.
"Keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap dijaga, dan kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Adam menutup keterangannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam perkembangan lain, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara.
MK memerintahkan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di dua TPS, yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.
Kasus ini menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran pemilihan, termasuk penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dan ketidaksesuaian administrasi di TPS yang disebutkan.
"Kami menilai adanya perbedaan antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu," ungkap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Sementara itu, Bawaslu Barito Utara mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menjaga ketertiban menjelang PSU.
Bangka Barat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung memastikan jajarannya telah siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Desa Sinar Manik, Kabupaten Bangka Barat.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin menyebutkan, persiapan sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat dengan membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk empat TPS, melakukan sosialisasi pemilih.
"Terkait pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati Bangka Barat tanggal 22 Maret 2025 di TPS 1, 2, 3, 4 desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, KPU Babel memastikan sudah siap untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan, maupun rekapitulasi perolehan hasil tingkat kecamatan dan kabupaten," ujar Husin saat dihubungi Bangkapos.com, Kamis (20/3/2025).
Menurut Husin, pada pelaksanaanya dan pengadaan logistik yang akan digunakan dalam proses PSU tersebut juga telah dipersiapkan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Khusus kekurangan surat suara kemarin, juga sudah dicetak dan semuanya sudah dilakukan soltir dan pelipatan. Selanjutnya pada tanggal 22 pagi akan didistribusikan ke 4 TPS itu," terangnya.
Dikatakan Husin, pada pelaksanaanya nanti pihaknya bersama dengan jajaran KPU Republik Indonesia akan melakukan supervisi secara langsung.
"Pelaksanaan pungut hitung tanggal 22 nanti akan dilakukan supervisi dan monitoring anggota KPU RI Divisi Teknis Pak Idham Kholik, bersama seluruh jajaran kami di Provinsi," kata dia.
"Disamping itu, persiapan oleh KPU Bangka Barat juga dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Pemda, Kepolisian dan TNI. Terkhusus dengan Demerintah Desa sinar manik," tambahnya.
Seperti diketahui PSU Pilkada Bangka Barat, di empat TPS Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, berlangsung pada Sabtu (22/3/2025) mendatang.
Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024.
Magetan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan Kabupaten Magetan, Jawa Timur siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan di Pendopo Surya Graha, Rabu (19/3/2025).
"Ke Magetan ini untuk memastikan kesediaan pelaksanaan PSU, lebih khusus pada pemerintah daerah, Forkopimda-nya," ujarnya.
Ribka menekankan, PSU Pilkada 2024 merupakan hak masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan suaranya dalam memilih kepala daerah.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan pilkada berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia.
"Tadi sudah disampaikan, KPU juga sudah menyampaikan, sudah bersedia melaksanakan, Bawaslu juga sudah, TNI-Polri, semuanya sudah siap," ungkapnya.
Selain memastikan kesiapan, Ribka menyampaikan harapan agar pelaksanaan PSU berjalan lancar dan tidak perlu terjadi lagi ke depannya.
"Kita doakan, hari Sabtu semuanya bisa berjalan dengan baik. Masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamendagri Tegaskan Kabupaten Magetan Jatim Siap Laksanakan PSU Pilkada 22 Maret 2025
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul KPU Babel Pastikan PSU Pilkada Bangka Barat di Empat TPS Desa Sinar Manik Siap Digelar
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Catat, Ini Jadwal PSU Pilkada Siak dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU RI Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Perdana di Empat Daerah pada 22 Maret 2025
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelanggaran Politik Uang di Pilkada Barito Utara: Bawaslu Serahkan Kasus ke Polisi Menjelang PSU
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.