PSU Pilkada 2024

4 Kabupaten Gelar PSU Pilkada 2024 pada 22 Maret, Ada Magetan dan Bangka Barat

Inilah jadwal PSU Pilkada 2024, 4 kabupaten akan gelar pemungutan suara ulang pada 22 Maret.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
PSU PILKADA 2024 - Ilustrasi pemungutan suara. Inilah jadwal PSU Pilkada 2024, 4 kabupaten gelar pemungutan suara ulang pada 22 Maret. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal PSU Pilkada 2024, 4 kabupaten akan gelar pemungutan suara ulang pada 22 Maret.

Empat kabupaten tersebut di antaranya ada Magetan dan Bangka Barat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) akan berlangsung di empat daerah pada 22 Maret 2025. 

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan seluruh persiapan sudah dilakukan, mulai dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga logistik pemilu.

Baca juga: Ai Diantani Maju PSU Pilkada Tasikmalaya 2024 Gantikan Ade Sugianto, Kans jadi Bupati Wanita Pertama

"Semua persiapan sudah dilakukan. Jajaran KPPS dan juga logistik sudah siap. Tinggal pelaksanaannya di daerah masing-masing," kata Afif kepada awak media, Selasa (18/3/2025).

Berikut titik-titik PSU yang akan dilaksanakan:

PSU PILKADA 2024 - Ilustrasi pemungutan suara. Inilah jadwal PSU Pilkada 2024, 4 kabupaten gelar pemungutan suara ulang pada 22 Maret. (Grafis TribunKaltim.co/Canva)
PSU PILKADA 2024 - Ilustrasi pemungutan suara. Inilah jadwal PSU Pilkada 2024, 4 kabupaten gelar pemungutan suara ulang pada 22 Maret. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) (Grafis TribunKaltim.co/Canva)

1. Kabupaten Siak, Kepulauan Riau: 4 TPS

2. Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah: 2 TPS

3. Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung: 4 TPS

4. Kabupaten Magetan, Jawa Timur 4 TPS

KPU setempat telah berkoordinasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar. “KPU daerah sudah menyiapkan semua persiapannya,” tambah Afif.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memperketat pengawasan di seluruh daerah pelaksana PSU

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparan, dan bebas dari pelanggaran.

“Pengawas pemilu di tingkat daerah telah diperintahkan untuk meningkatkan koordinasi dengan KPU, aparat keamanan, dan stakeholder terkait,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

“Guna mencegah potensi pelanggaran, seperti politik uang, mobilisasi pemilih ilegal, atau ketidaknetralan penyelenggara,” ia menambahkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved