Kabar Artis

Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Dia Memikirkan Diri Sendiri

Sindir Ariel NOAH soal perizinan lagu, Ahmad Dhani: Dia memikirkan diri sendiri.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
DHANI SINDIR ARIEL - Ahmad Dhani saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) (kiri). Sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Deretan musisi seperti Armand Maulana, Kunto Aji, Ariel NOAH, dan Bunga Citra Lestari mendatangi kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (19/2/2025). Sindir Ariel NOAH soal perizinan lagu, Ahmad Dhani sebut Ariel memikirkan diri sendiri.(KOMPAS.com/Revi C Rantung) 

“Kalau saya pribadi agak repot sih kalau harus langsung (izin). Mendingan lewat LMK,” tambah Ariel.

Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK

Vokalis NOAH, Ariel, mengungkapkan bahwa setelah mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia dan rekan-rekannya di VISI (Vibrasi Suara Indonesia) juga mempertimbangkan langkah lain, termasuk berdiskusi dengan DPR.

Pernyataan ini muncul setelah musisi Ahmad Dhani yang juga anggota Komisi X DPR RI menyebut upaya uji materi ke MK sebagai tindakan kekanak-kanakan dan mengusulkan agar musisi membawa permasalahan ini ke parlemen.

Ariel NOAH menegaskan, berbagai jalur bisa ditempuh demi menemukan solusi terbaik bagi industri musik Tanah Air, khususnya terkait UU Hak Cipta.

"Sebetulnya itu kan caranya ada macam-macam. Ada juga cara yang diusulkan oleh Mas Dhani, kalau bisa nanti ketemu di DPR. Itu juga mungkin akan kita tempuh," ujar Ariel, dikutip dari kanal YouTube StarPro, Rabu (19/3/2025).

Ariel NOAH menambahkan, langkah mereka tidak terbatas pada uji materi di MK saja, tetapi juga terbuka untuk berdiskusi di DPR guna mencari jalan keluar yang lebih komprehensif.

"Karena kita kan mencari jalan keluar aja sebetulnya. Mungkin nanti kita ngobrol ke MK, kita ngobrol ke DPR," lanjutnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengkritik langkah uji materi yang diajukan oleh 29 musisi Indonesia terkait UU Hak Cipta.

Menurut Ahmad Dhani, ada cara lain yang lebih efektif dibandingkan membawa permasalahan ini ke MK.

"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kekanak-kanakan," ujar Ahmad Dhani.

Pernyataan ini menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai sistem performing rights dalam industri musik Indonesia, yang menjadi salah satu poin utama dalam gugatan para musisi.

Baca juga: Fanny Soegi Senggol Royalti Lagu Asmalibrasi yang Tak Sesuai, Soegi Bornean Akhirnya Buka Suara

Latar Belakang Gugatan Uji Materi ke MK

Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia, termasuk Ariel NOAH, telah mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 7 Maret 2025.

Berdasarkan situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan mempersoalkan lima pasal dalam UU Hak Cipta, yakni:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved