Berita Balikpapan Terkini

OJK Kaltim-Kaltara Tegaskan Wpone sebagai Entitas Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menegaskan, bahwa World Pay One (Wpone) termasuk dalam daftar entitas ilegal

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO/PRIBADI
WORLD PAY ONE - Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman, Sabtu (22/03).  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menegaskan, bahwa World Pay One (Wpone) termasuk dalam daftar entitas investasi ilegal yang telah dihentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (TRIBUNKALTIM.CO/HO/PRIBADI) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menegaskan, bahwa World Pay One (Wpone) termasuk dalam daftar entitas investasi ilegal yang telah dihentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman, menyayangkan keberadaan entitas ilegal di Balikpapan yang telah menipu masyarakat dengan skema investasi bodong, Sabtu (22/03).

Berdasarkan data Satgas PASTI, dalam periode Oktober hingga Desember 2024, telah dihentikan 796 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:

543 entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi,44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, dan 201 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus impersonation atau meniru nama produk, situs, dan media sosial dari entitas berizin untuk menipu masyarakat.

Baca juga: Siapa Thomas Djiwandono? Cek Profil Singkat Keponakan Prabowo yang Dilantik sebagai ADK-OJK

Selain itu, Satgas PASTI menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, termasuk World Pay One (Wpone), yang mengklaim sebagai platform perdagangan mata uang digital otomatis berbasis teknologi AI.

Dengan demikian, sejak tahun 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal, yang mencakup:

1.737 entitas investasi ilegal,

10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan

251 entitas gadai ilegal.

Menanggapi kasus ini, OJK Kaltim-Kaltara kembali menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko.

OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis, serta memeriksa izin usaha investasi melalui situs resmi OJK.

OJK juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan layanan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi (pinpri) karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Selain itu, masyarakat diminta untuk waspada terhadap modus impersonation di media sosial, khususnya di platform seperti Telegram.

Untuk mencegah kasus serupa meluas di Kalimantan, OJK akan terus meningkatkan edukasi keuangan melalui berbagai kanal, termasuk OJK-TV.

OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal serta memperkuat pengawasan bersama industri jasa keuangan dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga: OJK dan Pegadaian Goes to Campus untuk Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved