Berita Balikpapan Terkini

OJK Kaltim-Kaltara Tegaskan Wpone sebagai Entitas Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menegaskan, bahwa World Pay One (Wpone) termasuk dalam daftar entitas ilegal

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO/PRIBADI
WORLD PAY ONE - Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman, Sabtu (22/03).  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menegaskan, bahwa World Pay One (Wpone) termasuk dalam daftar entitas investasi ilegal yang telah dihentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (TRIBUNKALTIM.CO/HO/PRIBADI) 

Masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami kerugian akibat investasi ilegal dapat melapor melalui layanan konsultasi dan pengaduan OJK di kantor terdekat atau melalui hotline 157.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak tergiur dengan investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas sebelum berinvestasi agar tidak menjadi korban penipuan,” tegas Parjiman. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved