Berita Berau Terkini
2 Lokasi Jalan di Berau Kaltim Bakal Diberlakukan Bayar Parkir, Dishub Beber Tarifnya
Inilah penjelasan 2 lokasi jalan di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur bakal diberlakukan bayar parkir.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Inilah penjelasan 2 lokasi jalan di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur bakal diberlakukan bayar parkir.
Pihak Dishub beber tarifnya. Hal ini dijelaskan melalui Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, Minggu (23/3/2025).
Dia katakan, sebagai gambaran, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023, tarif parkir harian yang berlaku adalah:
- Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua;
- dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat.
Nilai ini sama dengan yang telah diterapkan di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD).
“Tarifnya juga masih dalam tahap pembahasan akhir, tetapi acuannya merujuk perda yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Gelar Honda Premium Matic Day, Astra Motor Kaltim 2 Hadirkan Layanan Zona Parkir Eksklusif
Tentu saja dalam hal ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, bakal menerapkan tarif parkir bagi kendaraan yang parkir di bahu jalan kawasan tepian, yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan.
Kebijakan ini berlaku efektif setelah Idulfitri atau awal April 2025 mendatang.
Andi Marewangeng mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait penerapan retribusi parkir tersebut.
Sosialisasi telah berlangsung sejak awal Februari 2025.
“Ya, itu nanti akan dikenakan tarif parkir kendaraan. Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi. Semoga masyarakat bisa memahami tujuan penerapan tarif ini,” ujarnya.
Menurutnya, penataan parkir di kawasan tepian tersebut juga telah dilakukan sejak awal Ramadan 2025.
Dishub Berau telah membagi area parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat secara terpisah.
Baca juga: Siapkan Lahan Parkir Baru di Pasar Segiri, Pemkot Samarinda Targetkan Beroperasi sebelum Lebaran
“Mobil kami tempatkan di sisi kanan jalan sepanjang 250 meter, dan motor di sisi kiri,” jelasnya.
Andi menegaskan, penerapan retribusi parkir ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan sudah diatur secara khusus.
“Itu telah sesuai dengan perda yang berlaku,” tegasnya.
Adapun tarif retribusi parkir kendaraan yang dikenakan bervariasi, tergantung jenis kendaraan.
Untuk kendaraan roda dua, retribusi parkir tahunan sebesar Rp45 ribu.
Sementara roda empat Rp72 ribu dan roda enam atau lebihRp96 ribu per tahun.
“Itu pembayaran pajak kendaraan tahunan yang sudah termasuk retribusi parkir,” imbuh Andi.
Namun, Andi mengakui bahwa skema pembayaran retribusi tahunan tersebut selama ini tidak memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karena itu, mulai tahun ini, Dishub Berau menerapkan sistem pembayaran parkir langsung di lokasi.
“Oleh karena itu, pada tahun ini mulai diterapkan pembayaran parkir kendaraan harian. Nilainya kami pastikan tidak akan memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: Musrembang Warga Petung Penajam Paser Utara, Ingin Solusi Parkir Liar hingga Atasi Banjir
Selain sistem harian, Dishub juga akan menyediakan opsi berlangganan tahunan.
Bagi kendaraan yang berlangganan, maka akan diberikan stiker khusus sebagai tanda bebas pungutan parkir harian.
“Kalau ada stiker, tidak akan dikenakan tarif parkir harian. Tapi kalau tidak ada, akan dikenakan tarif yang saat ini masih kami godok besarannya,” bebernya.
(TribunKaltim.co/Renata Andini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.