Rabu, 8 April 2026

Idul Fitri 2025

5 Warga Rutan Kelas IIA Balikpapan Bebas di Hari Raya Idul Fitri

Sebanyak lima warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Balikpapan dipastikan akan menghirup udara bebas.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
REMISI IDUL FITRI - Kepala Rutan Kelas II A Balikpapan, Agus Salim, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan pihaknya mengusulkan 780 orang dari 1.198 warga binaan untuk menerima remisi khusus keagamaan pada Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, lima orang mendapatkan RK II sehingga langsung bebas, Sabtu (22/03) malam. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Sebanyak lima warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Balikpapan dipastikan akan menghirup udara bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Mereka termasuk dalam kategori penerima Remisi Khusus (RK) II, yang setelah mendapat pengurangan masa pidana, langsung dinyatakan bebas, Minggu (23/3/2025).

Kepala Rutan Kelas II A Balikpapan, Agus Salim, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan pihaknya mengusulkan 780 orang dari 1.198 warga binaan untuk menerima remisi khusus keagamaan pada Idul Fitri tahun ini.

Dari jumlah tersebut, lima orang mendapatkan RK II sehingga langsung bebas.

Baca juga: Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Balikpapan Tebar 4.100 Benih Ikan Lele

Sementara sisanya memperoleh RK I berupa pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga dua bulan.

"Setelah sholat Idul Fitri, kami akan membacakan keputusan remisi dan memproses surat bebas mereka. Setelah itu, lima warga binaan ini bisa langsung meninggalkan rutan," ujar Agus Salim.

Pengusulan Dapat Remisi

Selain itu, sekitar 300 warga binaan lainnya masih berstatus tahanan dan belum bisa mendapatkan remisi karena masih menjalani proses hukum seperti banding atau kasasi.

Namun, jika putusan hukumnya telah inkrah, mereka dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi susulan.

Agus Salim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan setiap warga binaan yang memenuhi syarat menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap usulan remisi dari Rutan Balikpapan ini dapat disetujui pimpinan, sehingga RK II bisa langsung bebas dan RK I mendapatkan pengurangan masa pidananya," tutupnya.

Pemberian remisi ini menjadi bagian dari apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana serta sebagai bentuk dukungan terhadap proses rehabilitasi sosial mereka. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved