Nomor Urut PSU Pilkada Mahulu
BREAKING NEWS: KPU Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon PSU Pilkada Mahulu 2024
KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu 2024.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu 2024, Minggu (23/3/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil pemilihan.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari - Stanislaus Liah, dari kontestasi politik.
Pada amar putusan kelima, MK memerintahkan KPU Mahulu untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan.
Baca juga: KPU Sebut Waktu 90 Hari Cukup Siapkan PSU Pilkada Mahulu 2024, Kapan Angela-Suhuk Ditetapkan Paslon?
"Dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada 27 November 2024," kata Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Henratmukti kepada TribunKaltim.co.
Dengan diskualifikasi salah satu paslon, pemilihan ulang kali ini akan diikuti oleh tiga pasangan lama, yaitu:
- Novita Bulan - Artya Fathra Marthin, diusung oleh Partai Gerindra
- Yohanes Avun - Y Juan Jenau, diusung oleh Partai Golkar dan PDI Perjuangan
- Angela Idang Belawan - Suhuk, diusung oleh Partai Demokrat, PAN, dan PKB
Selain itu, partai atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung paslon nomor urut 3 diberikan kesempatan untuk mengajukan pasangan calon baru.
"Kita sudah lakukan tahapan pencalonan ulang, termasuk penerimaan pendaftaran dan verifikasi administrasi terhadap pasangan calon pengganti. Hasilnya dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.
Setelah verifikasi, KPU Mahulu melanjutkan tahapan dengan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon peserta pemilihan.
Baca juga: Angela-Suhuk Gantikan Mayang-Stanislaus, KPU: 3 Paslon Ikut Pengundian Nomor Urut PSU Pilkada Mahulu
"Hari ini, jam 11 pagi, kami sudah melakukan rapat pleno tertutup tentang penetapan pasangan calon, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Mahulu Nomor 10 Tahun 2025, yang menjadi dasar sahnya paslon yang berkompetisi dalam Pilkada Mahulu mendatang.
Dengan ditetapkannya paslon yang bertarung dalam pemilihan ulang, tahapan Pilbup Mahakam Ulu 2024 memasuki babak baru.
Persaingan politik diprediksi semakin ketat seiring mendekatnya hari pemungutan suara ulang yang dijadwalkan dalam waktu dekat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250323_Rapat-Pleno-Terbuka-Pilkada-Mahulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.