Pendidikan

Terbaru! Cek Info GTK 2025 untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru via info gtk kemdikbud go id 2025

Simak info gtk 2025 terbaru untuk pencairan tunjangan guru via info gtk kemdikbud go id 2025.

Editor: Nisa Zakiyah
Grafis TribunKaltim.co via Canva/https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
INFO GTK 2025 - Ilustrasi. Simak info gtk 2025 terbaru untuk pencairan tunjangan guru via info gtk kemdikbud go id 2025. (Grafis TribunKaltim.co via Canva/https://info.gtk.dikdasmen.go.id/) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak info gtk 2025 terbaru untuk pencairan tunjangan guru via info gtk kemdikbud go id 2025.

Selain itu, pahami juga urutan kode info gtk yang tertera di info gtk kemdikbud go id 2025.

Banyak guru yang masih bingung dengan kode status di info gtk 2025 yang merupakan kode validasi TPG 2025.

Sebelumnya, untuk memastikan kelancaran penyaluran TPG 2025, seluruh guru calon penerima tunjangan diharapkan segera melakukan Verifikasi Data Rekening.

Verifikasi Data Rekening dapat dilakukan melalui situs resmi Info GTK yaitu di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Saat melakukan Verifikasi Data Rekening, Anda akan melihat sejumlah kode berupa angka mulai dari 01 hingga 99.

Kode berupa angka mulai dari 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, hingga 19 itu adalah kode Validasi TPG.

Letak Validasi TPG ada di bagian bawah setelah bapak/ibu guru berhasil login ke Info GTK menggunakan username dan password.

Setiap kode Validasi TPG memiliki arti tersendiri berdasarkan angka yang muncul. Apa saja artinya?

Simak arti Kode Validasi TPG 2025 pada Info GTK dikutip dari akun Instagram @indratataethnic dan channel YouTube Bang Qowy:

Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier

Kode ini muncul jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Misalnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya.

Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca, dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Solusinya, guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya. 

Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat

Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved