Berita Nasional Terkini

Kementerian HAM Usulkan SKCK Dihapus dari Syarat Melamar Kerja, Begini Respons Polri

Kementerian Hak Asasi Manusia usulkan SKCK dihapus dari syarat melamar pekerjaan, begini respons Polri.

skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
USULAN SKCK DIHAPUS - Foto SKCK di laman skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com. Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri pun merespons soal usulan tersebut dengan menjelaskan manfaat dan tujuan SKCK. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian HAM usulkan SKCK dihapus dari syarat melamar pekerjaan, begini respons Polri.

Seperti diketahui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini masih jadi salah satu syarat wajib untuk melamar pekerjaan di Indonesia.

Kini, ada usulan SKCK dihapuskan dan tak lagi jadi syarat wajib melamar pekerjaan.

Usulan ini diajukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Cara Bikin SKCK Online Lewat HP Buat Tes CPNS 2024 dan Biaya Pembuatan, BPJS Kesehatan Syarat Wajib

Polri merespons soal usulan dari Kementerian HAM yang meminta surat keterangan catatan kepolisian dihapuskan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya menghargai adanya usulan tersebut.

“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Menurutnya, penerbitan SKCK ini sudah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Sehingga, SKCK merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat.

“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” tuturnya.

“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” sambungnya.

Dia pun mengungkap manfaat dari SKCK tersebut.

Baca juga: Cara Bikin SKCK Online Lewat HP Buat Tes CPNS 2024 dan Biaya Pembuatan, BPJS Kesehatan Syarat Wajib

Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, tapi juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” jelasnya.

Meski begitu, jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan ini nantinya akan dibahas untuk dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved