Berita Nasional Terkini

Kementerian HAM Usulkan SKCK Dihapus dari Syarat Melamar Kerja, Begini Respons Polri

Kementerian Hak Asasi Manusia usulkan SKCK dihapus dari syarat melamar pekerjaan, begini respons Polri.

skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
USULAN SKCK DIHAPUS - Foto SKCK di laman skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com. Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri pun merespons soal usulan tersebut dengan menjelaskan manfaat dan tujuan SKCK. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com) 

“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.

"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.

Nicholay mengatakan Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.

Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.

Nicholay menceritakan ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

Baca juga: Cara Bikin SKCK Online Lewat HP Buat Tes CPNS 2024 dan Biaya Pembuatan, BPJS Kesehatan Syarat Wajib

Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.

"Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri," kata Nicholay.

Ia menambahkan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja melainkan untuk semua masyarakat.

"Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Polri soal Usulan Kementerian HAM yang Minta SKCK Dihapus

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved