Berita Balikpapan Terkini
Libur Lebaran 2025, Layanan Pelayanan SIM di Polresta Balikpapan Kaltim Tutup Sementara
Libur Lebaran 2025, layanan pelayanan SIM di Polresta Balikpapan Kaltim tutup sementara.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Layanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di Polresta Balikpapan tutup selama libur Hari Raya Idulfitri 1446 hijriah.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, menjelaskan bahwa pelayanan SIM libur pada 28 Maret-7 April 2025 dan akan kembali beroperasi pada 8 April 2025.
"Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut diberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM mulai 8 April hingga 15 April 2025," jelas Kompol Ropiyani, Jumat (28/3/2025).
Ia menegaskan bahwa perpanjangan SIM setelah libur Lebaran tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada perubahan mekanisme.
Baca juga: Polresta Balikpapan Selidiki Kasus Penganiayaan Jurnalis yang Meliput Sidang Pencabulan Anak
Namun, ia mengingatkan, pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan dalam tenggat waktu tersebut wajib mengurus SIM baru melalui proses penerbitan dari awal.
"Jika melewati batas waktu yang ditentukan, maka pemegang SIM harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru," tambahnya.
Baca juga: 3 Polisi di Way Kanan Lampung Gugur dalam Tugas, Polresta Balikpapan Gelar Salat Gaib
Kompol Ropiyani mengimbau masyarakat untuk segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis guna menghindari kendala setelah libur panjang.
"Kami sarankan masyarakat untuk tidak menunda-nunda perpanjangan SIM agar tidak perlu melalui proses pembuatan ulang," tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.