Berita Nasional Terkini

Batas Terakhir 11 April! Inilah Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Orang Pribadi di DJP Online

Inilah cara lapor SPT tahunan 2024 orang pribadi di DJP Online, batas terakhir pelaporan 11 April.

Grafis TribunKaltim.co via Canva-Tangkap layar YouTube Direktorat Jendera Pajak
SPT TAHUNAN 2024 - Ilustrasi lapor SPT Tahunan 2024. Segera tunaikan kewajiban lapor pajak, cek batas waktu dan cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online. (Grafis TribunKaltim.co via Canva-Tangkap layar YouTube Direktorat Jendera Pajak) 

SPT TAHUNAN 2024 - Tangkapan layar laman pajak.go.id. Belum bisa pakai Coretax, cara lapor SPT Tahunan 2024 dengan efilling DJP Online. Cek batas waktu pelaporan tahun 2025 ini. (DJP Kemenkeu)

5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id. 

Baca juga: Tutorial Lapor SPT Tahunan 2024 di DJP Online, Batas Waktu Pengisian dan Dendanya Jika Terlambat

6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan

7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Cara mendapatkan EFIN Online

Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

Baca juga: Bukan via Coretax, Cara Lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online Lengkap Cara Daftar Efin

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:

- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.

- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

- Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved