Berita Nasional Terkini

Bukan via Coretax, Cara Lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online Lengkap Cara Daftar Efin

Bukan via Coretax, cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat efilling DJP Online lengkap cara daftar Efin online

Editor: Amalia Husnul A
djponline.pajak.go.id
SPT TAHUNAN 2024 - Laman pelaporan SPT Tahunan secara online untuk wajib pajak orang pribadi. Bukan via Coretax, cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat efilling DJP Online lengkap cara daftar Efin online 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan via Coretax, untuk lapor SPT Tahunan 2024 masih menggunakan efilling DJP Online. 

Simak cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat efilling DJP Online dan bukan aplikasi Coretax.

Meski aplikasi Coretax sudah dapat dipergunakan untuk beragam keperluan Wajib Pajak, namun belum bisa dipakai untuk lapor SPT Tahunan 2024.

Seperti sebelumnya untuk lapor SPT Tahun 2024 masih menggunakan efilling dari DJP Online dengan menggunakan Efin yang dapat dilakukan secara online.

Baca juga: Cara Login Aplikasi Coretax DJP, untuk Lapor SPT hingga Pembayaran Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengatakan bahwa upaya perbaikan terbaru yang telah dilakukan meliputi sistem pendaftaran, SPT, dan Document Management System.

"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).

Rinciannya, bagian pendaftaran yang telah diperbaiki mencakup gagal login, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil wajib pajak, termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Sementara itu, perbaikan pada SPT mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

Kemudian, Document Management System yang telah diperbaiki mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

Sebelumnya, DJP juga telah melakukan upaya perbaikan sistem Coretax, di antaranya memperluas dan meningkatkan kapasitas bandwidth, pendaftaran, pembayaran, hingga layanan pengajuan surat keterangan bebas (SKB) PPh.

Seiring dengan perbaikan layanan itu, jumlah wajib pajak yang berhasil menggunakan sistem Coretax terus bertambah.

Sampai dengan Senin (13/1/2025), sebanyak 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak.

CORETAX DJP - Tangkapan layar halaman login Coretax DJP Kemenkeu. Apa itu Coretax yang sudah dirilis DJP? Cara login bagi Wajib Pajak, cek fitur: bisa aktivasi NIK menjadi NPWP
SPT TAHUNAN 2024 - Tangkapan layar halaman login Coretax DJP Kemenkeu. Bukan via Coretax, cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat efilling DJP Online lengkap cara daftar Efin online. (coretaxdjp.pajak.go.id)

Kendati demikian, perlu diingat bahwa sistem Coretax tahun ini masih belum dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2024. 

Dwi sebelumnya menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan belum menggunakan sistem Coretax untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak.

Baca juga: Terakhir 31 Maret 2024 jam 23.59 WIB! Ini Cara Melaporkan SPT Tahunan dan Denda Terlambat Lapor SPT

Hal ini karena transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada 1 Januari 2025.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved