Pilkada Parigi Moutong 2024
Jadwal PSU Pilkada Parigi Moutong 2024 Lengkap Daftar 4 Calon Bupati, Tak Ada Nama Ibrahim Hafid
Berikut jadwal PSU Pilkada Parigi Moutong 2024 dan daftar 4 calon Bupati, tak ada nama Ibrahim Hafid.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Heriani AM
8. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
9 Maret 2025 – 17 Maret 2025
9. Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Paslon
23 Maret 2025
10. Kampanye atau Debat Publik
26 Maret 2025 – 12 April 2025
11. Iklan Media Massa Cetak dan Elektronik
30 Maret 2025 – 12 April 2025
12. Masa Tenang
13 April 2025 – 15 April 2025
13. Pemungutan Suara Ulang (PSU)
16 April 2025
14. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
17 April 2025 – 24 April 2025
15. Penetapan Calon Terpilih
Belum Penuhi Masa Jeda, Amrullah S. Kasim Almahdaly Dicoret dari Pilkada Parigi Moutong 2024
Dilansir laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi.
Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. “Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan diskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati.
KPU menemukan bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.
Meskipun pasangan Amrullah – Ibrahim A. Hafid sempat mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, yang kemudian memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali pasangan tersebut sebagai calon, MK menegaskan bahwa pencalonan Amrullah tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.