Berita Kaltim Terkini

Libur Panjang Lebaran 2025, Pelayanan Publik di Lingkup Pemprov Kaltim Tetap Berjalan

Libur panjang Lebaran 2025, pelayanan publik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap berjalan.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
LIBUR LEBARAN - Sekretaris Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni saat ditemui di Kantor BPK Kaltim, Rabu (26/3/2025). Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan meski libur panjang.(TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan kerja jarak jauh atau work from anywhere (WFA).

Kebijakan tersebut diterapkan pada 24 Maret-27 Maret 2025.

Setelahnya, para pelayan publik ini akan cuti panjang bersama, yakni 28 Maret sampai 7 April 2025.

"Jadi, tanggal 8 April 2025, kita sudah berdinas seperti biasa," jelas Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

Baca juga: Sekda Kaltim Sri Wahyuni: BUMD Harus Mampu Hasilkan PAD Bukan Merugi

Kendati demikian, Sri Wahyuni menegaskan, pelayanan publik tetap berjalan dengan sistem WFA.

Salah satunya, pelayanan publik bidang kesehatan akan diatur oleh masing-masing unit kerja.

"Jadi, semua pelayanan publik akan diatur shift-shift-nya. Kalau kita di Kaltim masih bisa WFA karena jarak wilayah kerja kita tidak jauh," pungkasnya.

Baca juga: Sekda Kaltim Sebut Kebijakan TKD 2025 untuk Pemerataan Pembangunan 

Sebelumnya, kebijakan mengenai WFA telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Dijelaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.(*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved