Berita Kutim Terkini
Mobil Dinas Diperbolehkan Dipakai Mudik Lebaran, Bupati Kutim: Selama Tidak Dipakai Orang Lain
Mobil dinas diperbolehkan dipakai mudik lebaran, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman sebut selama tidak dipakai orang lain.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, memberikan tanggapannya soal penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran.
Bupati Kutim dua periode tersebut mengatakan diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik.
Pasalnya, belum ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait larangan pemakaian mobil dinas saat mudik.
"Ya, silakan, selama kendaraan dinas itu tidak dipakai oleh orang lain," ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Bupati Kutim Bersama PT Indexim Coalindo Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan
Menurutnya, sah-sah saja jika mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran, asalkan yang menggunakan langsung yang bersangkutan sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, mobil dinas merupakan kendaraan yang difasilitasi oleh pemerintah bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mempermudah mobilisasi dalam bekerja.
Akan tetapi, setiap ASN yang diberikan fasilitas mobil dinas wajib melakukan pemeliharaan kendaraan.
"Serta penggunaan mobil dinas juga harus sesuai dengan kepemilikan kendaraan tersebut," tegasnya.
Baca juga: Wakil Bupati Kutim Mahyunadi akan Razia Narkoba Metode Acak dan Berkala ke ASN Pemkab
Oleh sebab itu, ia tidak melarang jika kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran atau pulang kampung,
"Kalau hanya di satu daerah sah saja sebagai mobilitas untuk bertugas," pungkasnya.(*)
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman
Dok Tribunkaltim.co/Ardiana Kinan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.