Tribun Kaltim Hari Ini
Panglima Perintahkan Perwira yang Isi Jabatan di Luar 14 Institusi dalam RUU TNI untuk Mundur
Panglima TNI memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk mundur.
TRIBUNKALTIM.CO - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk segera mundur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa Panglima TNI telah menerbitkan surat perintah meminta anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga segera mengundurkan diri atau pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-undang TNI.
"Yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam UU 34/2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," ujar Kristomei dalam agenda webinar yang diselenggarakan oleh Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) bertajuk 'Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab', Selasa (25/3).
Baca juga: Respons Demo Penolakan UU TNI, Ketua DPRD Balikpapan Janji Gelar RDP usai Lebaran
Dia menambahkan proses administrasi sedang berjalan. Perintahnya, tegas dia, adalah sesegera mungkin.
"Contoh adalah kasus atau permasalahan Direktur Utama Perum Bulog pak Letjen Novi Helmy. Kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (Komandan Jenderal Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP (Surat Keputusan) pengunduran dirinya keluar," terang Kristomei.
UU TNI hasil perubahan menambah lima instansi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif sehingga jumlahnya menjadi 14.
Yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional dan Badan SAR Nasional.

Selanjutnya Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan RI (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Terkait hal itu anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan sebelumnya meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat penonaktifan bagi anggota TNI yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang telah diatur UU TNI.
Nico mengatakan perlu adanya status yang jelas mengenai anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil saat ini.
"Kita minta surat pengunduran diri. Jadi DPR, anggota DPR sudah secara jelas meminta kepada Panglima untuk segera mengeluarkan surat. Baik itu penonaktifkan atau mengeluarkan, mengembalikannya kepada TNI," kata Nico di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa (25/3).
Nico menilai tak ada alasan untuk menunda surat penonaktifan tersebut. Dia meminta agar surat itu dikeluarkan dalam waktu cepat.
"Karena UU TNI kan kita undangkan sama-sama kan. Artinya komitmen bersamalah ya. Jadi harusnya itu dikeluarkan dalam waktu singkat," ujarnya.
Baca juga: Tolak UU TNI, Aliansi Balikpapan Bergerak Bakar Ban di Depan Kantor DPRD
Menurutnya, dalam mengeluarkan surat tersebut, Panglima TNI tak harus menunggu draf UU TNI ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, kata dia, pemerintah telah menyetujui penuh UU TNI.
"Kalau kita mau bicara mengenai komitmen, secepat mungkin jangan nunggu keppresnya. Karena kan itu sudah kita paripurna kan, dan kita sudah berbicara dengan pemerintah," ujarnya. "Pemerintah sudah setuju, artinya on be half of pemerintah, bagian pemerintah, dia sudah setuju ini pasal-pasalnya dan menurut saya komitmen pemerintah, ya mengeluarkan segera, tidak harus nunggu ini diundangkan. Jadi niat baik nih semuanya ya," imbuh dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.