Berita Balikpapan Terkini

Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik

Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan kembali menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang mudik menggunakan kapal laut

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
PENITIPAN KENDARAAN - Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, AKP Hari Purnomo, mengatakan bahwa penitipan kendaraan ini telah menjadi rutinitas tahunan jelang musim mudik. Selasa (25/3/2025). (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menjelang musim mudik Lebaran, Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan kembali menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang mudik menggunakan kapal laut. 

Fasilitas ini menjadi salah satu solusi bagi pemudik yang ingin memastikan kendaraan mereka tetap aman selama ditinggalkan, sehingga mereka dapat bepergian dengan lebih tenang.  

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, AKP Hari Purnomo, menjelaskan bahwa layanan penitipan kendaraan di pelabuhan ini merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukan menjelang musim mudik.  

Baca juga: Pegadaian Kanwil Balikpapan Lepas Peserta Mudik Gratis Tujuan Surabaya dan Pare Pare

"Di sini sudah disiapkan untuk tempat penitipan gratis untuk R2 dan R4 bagi pemudik yang akan mudik naik kapal," ujarnya, Selasa (25/3/2025).  

Layanan penitipan ini tersedia bagi kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Kendaraan yang dititipkan akan ditempatkan di area yang sudah dipersiapkan khusus oleh pihak kepolisian agar tetap aman selama ditinggalkan pemiliknya.  

Tidak ada batasan waktu bagi pemudik yang menitipkan kendaraannya di Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang.

Pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya kapan saja sesuai dengan kebutuhan mereka setelah kembali dari kampung halaman. 

"Untuk waktu kita kasih bebas, misal dititipkan sekarang dia belum sempat kembali 15 hari baru kembali ya monggo," kata AKP Hari Purnomo.  

Meski tidak ada aturan terkait lama penitipan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar pemudik menitipkan kendaraan mereka selama kurang lebih 10 hari.

Untuk menjaga keamanan dan memastikan kendaraan dalam kondisi baik saat ditinggalkan, setiap kendaraan yang akan dititipkan wajib menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.  

"Sebelum dititipkan kita akan cek dari anggota saya penjagaan akan di cek di situ," jelas AKP Hari Purnomo.  

Proses pemeriksaan ini mencakup pengecekan fisik kendaraan, termasuk kondisi luar kendaraan serta isi di dalamnya. Misalnya, untuk kendaraan roda empat, petugas akan mengecek apakah ada barang berharga atau barang tertentu yang tertinggal di dalamnya.  

Begitu juga dengan sepeda motor, petugas akan memeriksa apakah ada barang yang ditinggalkan di bagasi kendaraan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah, seperti barang hilang atau tertinggal yang bisa menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik kendaraan saat kembali nanti.  

Selain pengecekan fisik, petugas juga akan mendokumentasikan identitas pemilik kendaraan serta dokumen kepemilikan kendaraan sebelum dititipkan.  

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved