Berita Nasional Terkini
4 Tersangka Judi Sabung Ayam dan Penembakan 3 Polisi di Lampung, Terbaru Anggota Brimob Polda Sumsel
Inilah 4 tersangka kasus judi sabung ayam dan penembakan 3 polisi di Lampung, terbaru anggota Brimob Polda Sumsel.
Eka Wijaya Permana mengatakan Kopda B dijerat pasal pidana terkait pembunuhan.
"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, Kopda B juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
Menurut Eka, senjata yang digunakan pelaku merupakan rakitan, meski ada bagian yang berasal dari senjata asli.
"Ada bagian yang campuran jadi bukan murni pabrikan. Kita masih mencari tahu dari mana dia mendapatkannya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Tersangka Kasus Sabung Ayam dan Penembakan di Way Kanan Lampung: 1 Polisi, 1 Sipil dan 2 TNI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.