Pilkada Pasaman 2024

Jadwal PSU Pasaman Sumbar 2025 Lengkap Daftar 3 Calon Bupati dan Wakil, Parulian Gantikan Anggit

Simak jadwal PSU Pilkada Pasaman 2024 lengkap daftar 3 calon Bupati dan wakilnya.

Instagram/kpukabupatenpasaman
PSU PASAMAN 2025 - Poster pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang diunggah di IG @/kpukabupatenpasaman. Berikut jadwal PSU Pilkada Pasaman 2024. (Instagram/kpukabupatenpasaman) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak jadwal PSU Pilkada Pasaman 2024 lengkap daftar 3 calon Bupati dan wakilnya.

Diketahui, Parulian Dalimunthe resmi menjadi pengganti Anggit Kurniawan sebagai calon wakil bupati Pasaman, Sumatera Barat, setelah Anggit didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Parulian, yang merupakan tokoh masyarakat dari Kecamatan Padang Gelugur, didaftarkan oleh koalisi Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Bulan Bintang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman pada hari terakhir pendaftaran, Senin (10/3/2024).

KPU Pasaman telah menjadwalkan pelaksanaan PSU pada 19 April 2025 mendatang.

Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Parigi Moutong 2024 Lengkap Daftar 4 Calon Bupati, Tak Ada Nama Ibrahim Hafid

Calon Bupati dan Wakilnya di PSU Pilkada Pasaman 2024:

PSU PASAMAN 2025 - Poster pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang diunggah di IG @/kpukabupatenpasaman. Berikut jadwal PSU Pilkada Pasaman 2024. (Instagram/kpukabupatenpasaman)
PSU PASAMAN 2025 - Poster pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang diunggah di IG @/kpukabupatenpasaman. Berikut jadwal PSU Pilkada Pasaman 2024. (Instagram/kpukabupatenpasaman) (Instagram/kpukabupatenpasaman)

1. Welly Suheri-Anggit Kurniawan

2. Mara Ondak-Desrizal

3. Sabar AS-Sukardi.

Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi  

Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024  

Dilansir Instagram resmi @kpukabupatenpasaman, berikut jadwal dan tahapan selengkapnya:

1. Penyusunan Anggaran, Tahapan, dan Jadwal PSU  
   - 4 Maret 2025 s.d 19 April 2025  

2. Sosialisasi Pelaksanaan PSU  
   - 7 Maret 2025 s.d 18 April 2025  
   - Untuk parpol peserta pemilu, stakeholder, dan masyarakat  

3. Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc  
   - 7 Maret 2025 s.d 30 April 2025  

4. Pengadaan dan Pendistristribusian Perlengkapan PSU  
   - 4 Maret 2025 s.d 18 April 2025  

5. Pengumuman Pendaftaran Calon untuk Parpol yang Pasangannya Didiskualifikasi  
   - 4 Maret 2025 s.d 7 Maret 2025  

6. Pendaftaran Pasangan Calon/Penggantian Calon Terdiskualifikasi  
   - 8 Maret 2025 s.d 10 Maret 2025  

7. Pemeriksaan Kesehatan  
   - 8 Maret 2025 s.d 14 Maret 2025  

8. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon  
   - 9 Maret 2025 s.d 14 Maret 2025  

9. Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon  
   - 23 Maret 2025  

10. Pelaksanaan Kampanye  
    - 26 Maret 2025 s.d 15 April 2025  

11. Masa Tenang  
    - 16 April 2025 s.d 18 April 2025  

12. Persiapan Pemungutan Suara  
    - 15 April 2025 s.d 18 April 2025  

13. Pemungutan Suara Ulang (PSU)  
    - 19 April 2025  

14. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara  
    - 20 April 2025 s.d 2 Mei 2025  

15. Penetapan Calon Terpilih  
    - Penetapan Tanpa Permohonan PHPU: Paling lama 3 hari setelah MK menyatakan tidak ada permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi ke KPU  
    - Penetapan Pasca Putusan MK: Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Coblos Ulang Pilbup Pasaman dan Diskualifikasi Anggit Kurniawan

Dilansir laman MKRI.id, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024. 

Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal.

Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman.

Kemudian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan terpidana.

Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.

Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati.

 “Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” ujar Suhartoyo.

Selanjutnya, amar putusan Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.

PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

KPU Tidak Cermat

Putusan tersebut dijatuhkan lantaran Mahkamah mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pasaman (Termohon) dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati.

 Di antara dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana itu diketahui tidak sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, di mana Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan.

Meski Termohon beralasan hanya berperan sebagai pengguna dokumen, Mahkamah tetap menyatakan bahwa persyaratan pencalonan Anggit tidak memenuhi persyaratan.

“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” ujar Suhartoyo.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Konstitusi mempertimbangkan adanya Surat Pembatalan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 mengenai Pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang terbit pada 20 November 2024, setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024.

Anggit pun sebagai Calon Wakil Bupati, dinilai Mahkamah mesti menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada lembaga atau instansi yang menerbitkan dokumen bahwa dirinya pernah dijatuhi pidana dan telah selesai menjalani pidananya.

Mahkamah juga dalam pertimbangannya menyoroti sikap batin Anggit terkait keterbukaan statusnya.

Terlebih, masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. “Sehingga tidak ada alasan bagi Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon atau Pemilih,” ujar Suhartoyo.

Selain itu, Anggit sebagai Calon Wakil Bupati Pihak Terkait juga dianggap wajib untuk mengumumkan secara terbuka mengenai statusnya sebagai mantan  terpidana. Hal demikian berdasarkan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024. Apalagi dalam hal ini Anggit ternyata belum melewati masa lima tahun untuk melepaskan diri dari kewajiban untuk mengemukakan secara jujur dan terbuka berkenaan dengan status sebagai mantan terpidana.

“Di samping itu, kewajiban demikian harus dibuktikan pula dengan menyertakan surat keterangan dari pimpinan redaksi media adanya pengumuman dimaksud sebagai kewajiban pemenuhan syarat administrasi pencalonan,” kata Suhartoyo.

Dalam perkara ini, sebelumnya Pemohon mendalilkan persoalan administratif berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan Pihak Terkait sebagai salah satu syarat mengikuti Pilbup Pasaman. Padahal menurut Pemohon, Pihak Terkait pernah dipidana terkait penipuan.

Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Pasaman. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan menetapkan perolehan suaranya tidak sah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  "PSU Pilkada Pasaman, Parulian Dalimunthe Gantikan Anggit Kurniawan sebagai Cawabup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved