Pilkada 2024

PSU Pilkada Banjarbaru Digelar 19 April 2025, Erna Lisa-Wartono Lawan Kotak Kosong

PSU Pilkada Banjarbaru Digelar 19 April 2025, Erna Lisa-Wartono lawan kotak kosong.

Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene
PSU PILKADA BANJARBARU -Gudang Logistik PSU Kota Banjarbaru. - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) dan KPUBanjarbaru resmi menetapkan nomor urut peserta pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Senin (24/3/2025). Terkait hal itu, KPU mengingatkan peserta PSU Pilkada Banjarbaru tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama tahapan dan jadwal PSU berlangsung. Di PSU Pilkada Banjarbaru yang digelar 19 April 2025, Erna Lisa-Wartono lawan kotak kosong. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene) 

TRIBUNKALTIM.CO - PSU Pilkada Banjarbaru Digelar 19 April 2025, Erna Lisa-Wartono lawan kotak kosong.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan cukup unik.

Pasalnya PSU Pilkada Banjarbaru hanya akan diikuti oleh satu calon walikota dan wakil walikota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai satu-satunya pasangan calon dalam PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang akan digelar 19 April 2025. 

Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Parigi Moutong 2024 Lengkap Daftar 4 Calon Bupati, Tak Ada Nama Ibrahim Hafid

Berdasarkan keputusan yang diumumkan pada Minggu (23/3), pasangan ini mendapatkan nomor urut 1, sama dengan Pilkada 27 November 2024.

Sedangkan kolom kosong mendapat nomor urut 2, yang sebelumnya diisi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Nomor dan gambar pasangan Aditya-Said tetap terdapat di surat suara kendati didiskualifikasi KPU Banjarbaru.

Hal ini pula yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan 24 Februari 2025 memutuskan PSU.

Pada pemilu sebelumnya, Lisa-Wartono yang diusung 13 partai politik yakni Nasdem, Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Gelora, PBB, Perindo, Garuda dan PSI  dinyatakan menang oleh KPU Banjarbaru.

Hal ini karena suara yang diperoleh Aditya-Said dinyatakan tidak sah.

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menegaskan seluruh tahapan PSU Pilkada Banjarbaru berjalan sesuai aturan.

“Kami memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai peraturan. Masyarakat tetap memiliki hak demokratis, baik untuk memilih pasangan calon yang ada maupun memilih kolom kosong,” ujarnya.

Untuk memantapkan persiapan, KPU Kalsel menggelar rapat, Senin (24/3). Rapat dihadiri Komisioner KPU RI Idham Kolik.

“KPU Kalsel diberikan arahan dan perintah dari KPU RI untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru secara keseluruhan,” kata Andi Tenri.

Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Parigi Moutong 2024 Lengkap Daftar 4 Calon Bupati, Tak Ada Nama Ibrahim Hafid

Untuk itu, KPU Kalsel berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banjarbaru mengenai pembiayaan PSU, telah disepakati sebesar Rp 9 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved