Berita Bontang Terkini

PT EUP Bantah Tudingan Pencemaran Lingkungan, DPRD Bontang Kaltim: Tak bisa Hanya Asumsi

PT EUP membantah terlibat dalam insiden dugaan pencemaran tersebut, sementara DPRD Bontang menegaskan bahwa klaim tanpa bukti tidak bisa diterima

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PENCEMARAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bontang dengan PT EUP dan Dinas Lingkungan Hidup terkait dugaan limbah yang mencemari, perairan Bontang Lestari, Kamis (27/3/2025).  PT EUP membantah terlibat dalam insiden tersebut, sementara DPRD menegaskan bahwa klaim tanpa bukti tidak bisa diterima. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kematian ribuan ikan di perairan Bontang Lestari memicu ketegangan antara PT Energi Unggul Persada (EUP) dan DPRD Bontang, Kalimantan Timur

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (27/3/2025), PT EUP membantah terlibat dalam insiden tersebut, sementara DPRD menegaskan bahwa klaim tanpa bukti tidak bisa diterima.

Humas PT EUP, Jayadi Thaha, menegaskan perusahaan beroperasi sesuai standar lingkungan dan menyebut kemungkinan faktor lain sebagai penyebab kematian ikan, termasuk dugaan sabotase dari pihak eksternal.

"Kami PT EUP selalu beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku. Dugaan pencemaran ini bisa jadi berasal dari faktor lain, termasuk kemungkinan sabotase dari pihak eksternal," ujar Jayadi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nelayan di Bontang Kaltim Menduga Ribuan Ikan Mati karena Limbah Perusahaan

Jayadi juga menyebut bahwa kawasan perairan yang menjadi sorotan bukanlah area penangkapan ikan, melainkan wilayah industri. 

"Perlu dipahami juga bahwa area tersebut bukan ruang untuk menangkap ikan, melainkan kawasan industri," tambahnya.

Namun, pernyataan ini langsung ditanggapi anggota Komisi B DPRD Bontang, Winardi, yang meminta PT EUP tidak berasumsi tanpa dasar ilmiah. 

Menurutnya, satu-satunya cara untuk memastikan penyebab pencemaran adalah melalui hasil uji laboratorium yang masih ditunggu.

"Tidak bisa hanya berasumsi. Yang dibutuhkan sekarang adalah bukti ilmiah. Kami masih menunggu hasil uji laboratorium, yang nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," tegas Winardi.

Senada dengan Winardi, anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menekankan pentingnya transparansi dalam hasil uji laboratorium. 

Ia memperingatkan agar tidak ada manipulasi data seperti yang diduga pernah terjadi di masa lalu.

"Jangan ada lagi seperti dulu-dulu, hasil lab yang bisa diubah-ubah. Jangan ada kongkalikong antara perusahaan dan pemerintah. Ini harus transparan," katanya.

Sahib juga menyinggung kasus beberapa tahun lalu, di mana seorang warga dipenjara karena memperjuangkan hak tenaga kerja lokal. 

Ia menegaskan bahwa jika benar ada pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran ini, hukuman yang setimpal harus diberikan.

Baca juga: Sikapi Dugaan Pencemaran Limbah di Perairan Bontang Kaltim, PT EUP Sebut Perlu Uji Toksikologi

"Kemarin ada yang hanya merusak satu seng lalu dipenjara 15 hari. Kalau ini sudah merusak ribuan ikan dan biota laut, maka saya minta pelakunya dipenjara seumur hidup," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Heru Triatmojo, menyatakan bahwa hasil uji laboratorium sementara menunjukkan kondisi perairan masih dalam batas aman.

"Dari hasil uji laboratorium yang kami lakukan, kondisi perairan di area tersebut masih dalam batas yang aman," ungkap Heru. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved