Bantuan Sosial

3 Kriteria Penerima BLT BBM 2025, Simak Informasi Pencairan Bansos via cekbansos.kemensos.go.id

Berikut kriteria penerima BLT BBM 2025. Cek selengkapnya info pencairan bansos lengkap dengan mekanisme pencairan bantuan via cekbansos.kemensos.go.id

Pexels/Ahsanjaya
BLT BBM 2025 - Ilustrasi BLT BBM sejumlah Rp300 ribu. Berikut kriteria penerima BLT BBM 2025. Cek selengkapnya info pencairan bansos lengkap dengan mekanisme pencairan bantuan via cekbansos.kemensos.go.id. (Pexels/Ahsanjaya) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut kriteria penerima BLT BBM 2025.

Simak selengkapnya info pencairan bansos lengkap dengan mekanisme pencairan bantuan via cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) adalah bentuk inisiatif dari pemerintah dengan tujuan untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga bahan bakar

Bantuan sebesar Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga BBM dan dampak inflasi.

Sebagai informasi, penerima BLT BBM adalah KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan pengecualian Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.

Baca juga: Cara Cek Bantuan PKH Lewat HP, Login Daftar PKH Online cekbansos kemensos.go.id, Cek Bansos 600 Ribu

Pemerintah turut menegaskan, penyaluran BLT BBM 2025 akan dilakukan secara bertahap dan terverifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

KPM turut diimbau untuk selalu memantau status penerimaan melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Mekanisme Pencairan BLT BBM

Dikutip dari Kontan, pencairan BLT BBM dapat dilakukan melalui dua cara, yakni:

Pencairan di kantor pos:

  • Kunjungi kantor pos terdekat sesuai jadwal
  • Siapkan dokumen identitas (KTP dan KK)
  • Lakukan verifikasi data
  • Terima bantuan secara tunai

Pencairan via rekening bank:

  • Pastikan rekening dalam kondisi aktif
  • Bantuan akan ditransfer otomatis
  • Periksa saldo melalui ATM, mobile banking, atau kantor bank.

Jadwal Pencairan 

  • Tahap Pertama: Dimulai pada 6 Januari 2025 dengan besaran Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  • Tahap Kedua: Dijadwalkan pada April 2025, dengan jumlah bantuan yang sama, yaitu Rp300 ribu per KPM.

Total bantuan yang diterima setiap KPM selama dua tahap ini adalah Rp600 ribu.

Baca juga: BPNT Tahap 2 2025 Kapan Cair? Info Bansos yang Cair Sebelum Lebaran dan Ciri NIK KTP Penerima

Kriteria Penerima BLT BBM 2025

Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penerima BLT BBM 2025, yaitu:

  1. Masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
  2. Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang masih aktif.
  3. Bukan ASN, TNI, atau Polri: Bantuan ini ditujukan hanya untuk masyarakat sipil yang membutuhkan.

Cara Mengecek Status Penerima BLT BBM

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BLT BBM 2025 melalui laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih lokasi tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

Ilustrasi BLT Bantuan Langsung Tunai BLT.
BLT BBM 2025 - Ilustrasi BLT BBM. Cek informasi terkini pencairan bansos BLT BBM 2025 di laman cekbansos.kemensos.go.id. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

4. Isi kode captcha

5. Klik tombol "Cari Data"

Sistem akan menampilkan status kelayakan penerima BLT BBM 2025 setelah data diverifikasi.

Kapan Jadwal Pencairan BLT BBM 2025?

Mengutip dari Kompas.com, hingga saat ini jadwal pencairan BLT BBM 2025 belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.

Baca juga: BPNT Tahap 2 2025 Kapan Cair? Cek Daftar Bansos yang Cair Sebelum Lebaran dan Ciri NIK KTP Penerima

Namun, pemerintah menyebutkan bahwa pencairan BLT BBM 2025 akan dilaksanakan secara bertahap.

Terkait jadwal pencairan akan diumumkan oleh pemerintah setelah proses verifikasi data penerima selesai.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved