Berita Kaltim Terkini

Samarinda Masuk Daerah Terendah yang Tidak Tindaklanjuti Temuan BPK Katim

Masih banyak rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Kaltim yang belum ditindaklanjuti pemerintah daerah di 10 kabupaten dan kota Kaltim.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
TEMUAN - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah Kaltim, Mochammad Suharyanto saat memberi keterangan kepada awak media di kantornya, Rabu (26/3/2025). Ia menyebut masih banyak rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti pemerintah daerah di 10 kabupaten dan kota Kaltim (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) Mochamad Suharyanto mengungkapkan, masih banyak rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti pemerintah daerah di 10 kabupaten dan kota Kaltim.

"Kami setiap 6 bulan melakukan pemantauan. Namun, masih ada temuan dari tahun-tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti oleh Pemda. Nah, kenapa bisa begitu, padahal kan rekomendasinya sudah jelas, ada teguran atau pengembalian," kata Suharyanto.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan Semester I 2024, rata-rata tindak lanjut rekomendasi di Kaltim mencapai 87,98 persen dalam artian lebih tinggi dari rata-rata nasional yang berada di angka 75 persen.

"Tapi tetap saja harus terus meningkatkan presentasinya. Temuan BPK tahun-tahun lalu masih ada yang belum ditindaklanjuti. Banyak Pemda yang belum konsen ke sana," ulangnya. 

Baca juga: BPK Kaltim Pangkas Anggaran Rp15 Miliar, Perjalanan Dinas dan Peralatan Kantor Dipotong Rp5 Miliar

Berdasarkan data dari yang diterima Tribunkaltimco, Jumat (28/3/2025) ini, terdapat tujuh entitas dengan capaian tindak lanjut tertinggi.

Yakni BPD Kaltimtara 97,01 persen, Kota Bontang 96,28 persen, Balikpapan 95,37 persen, Berau 93,52 persen, Kutai Barat 91,27 persen, Penajam Paser Utara 90,51 persen dan Paser 90,41 persen.

Namun ada pula daerah dengan tingkat penyelesaian lebih rendah daripada entitas lainnya.

Seperti Kutai Kartanegara 87,76 persen, Kutai Timur 85,27 persen dan Kota Samarinda 84,62 persen.

Untuk Pemprov Kaltim sendiri mencatat capaian terendah dengan angka 71,88 persen.

Dengan capaian itu terdapat 26,29 persen hasil rekomendasi masih belum sesuai dan 1,63 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Secara keseluruhan, masih terdapat 10,59 persen rekomendasi yang belum sesuai, 0,50 persen belum ditindaklanjuti, serta 0,93 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

"Kami meminta kepala daerah untuk lebih fokus terhadap tindak lanjut rekomendasi. Ini bukan sekadar angka, tetapi berkaitan dengan perbaikan tata kelola keuangan daerah," tegasnya.

BPK akan kembali melakukan pemantauan pada Juni 2025, setelah pemeriksaan di bulan Mei selesai. 

Hasil evaluasi berikutnya akan dilakukan di Desember 2025 untuk menilai perkembangan setiap daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Baca juga: BPK Kaltim akan Fokus Dalami Dana Hibah dan Pendapatan di APBD 2024

"Setiap enam bulan kami buat urutan evaluasi. Ini penting agar Pemda lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerahnya," ungkapnya Moch. Suharyanto.

Ia menegaskan setiap daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Terdapat sanksi tegas apabila hal tersebut tidak ditanggapi dengan serius.

"Kalau tidak bisa (diselesaikan) sudah masuk ranah umum (hukum). Jadi kalau ada temuan kerugian kemudian tidak ada tindak lanjut pihak terkait bisa masuk," tegas Moch. Suharyanto. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved