Berita Balikpapan Terkini

Disnaker Balikpapan Tutup Posko Aduan THR Tatap Muka, Layanan Daring Dibuka hingga 31 Maret 2025

Disnaker Balikpapan tutup posko aduan THR tatap muka, layanan daring dibuka hingga Senin (31/3/2025).

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
POSKO ADUAN THR - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan, pelayanan posko aduan THR secara tatap muka telah ditutup pada Kamis (27/3/2025) kemarin. Meski demikian, layanan secara daring masih tetap dibuka sampai 31 Maret 2025.(TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Layanan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) keagamaan secara tatap muka di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan telah ditutup pada Kamis (27/3/2025) kemarin.

Meski demikian, layanan pengaduan daring tetap dibuka hingga 31 Maret 2025, guna mengakomodasi pekerja yang masih memiliki kendala terkait pencairan hak mereka.

Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah mengungkapkan bahwa hingga 28 Maret 2025, pihaknya telah menerima total 37 aduan dari para pekerja.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 aduan berhasil diselesaikan, baik yang berasal dari tempat kerja di Balikpapan maupun dari luar daerah.

"Sebanyak 30 aduan telah kami selesaikan, satu aduan masih dalam proses penyelesaian, dan enam aduan lainnya diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan," ujar Ani pada Sabtu (29/3/2025).

Baca juga: 23 Aduan THR Masuk ke Posko Disnaker Balikpapan, 2 Kasus Dilimpahkan ke Kemenaker

Menurutnya, aduan yang diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan merupakan kasus yang tidak dapat difasilitasi langsung oleh Disnaker karena berbagai alasan. 

Oleh karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan menangani lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meskipun posko tatap muka telah ditutup, Disnaker tetap membuka layanan konsultasi bagi pekerja yang masih memiliki permasalahan terkait THR dan BHR.

Ani menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk membantu para pekerja yang membutuhkan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan hak keuangan mereka.

"Setelah tanggal 27 Maret, jika masih ada aduan tetap akan kami terima dan kami usahakan untuk difasilitasi. Selama libur Idulfitri, pekerja dapat mengakses layanan konsultasi melalui Halo HI. Namun, untuk fasilitasi penyelesaian aduan yang membutuhkan komunikasi dengan manajemen perusahaan, kami akan menindaklanjutinya setelah libur Lebaran," jelasnya.

Salah satu aduan yang masuk ke Disnaker Balikpapan terkait dengan BHR keagamaan berasal dari pengemudi ojek online (ojol).

Namun, Ani mengungkapkan bahwa aduan tersebut lebih bersifat konsultasi dan langsung ditangani oleh manajemen perusahaan.

"Aduannya hanya sebatas konsultasi terkait perhitungan BHR, dan sudah langsung dijelaskan oleh pihak perusahaan kepada pengemudi yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca juga: Disnaker Balikpapan Menyediakan ULD, Dukung Kesetaraan Disabilitas di Dunia Kerja

Menanggapi keluhan sejumlah pengemudi ojol yang kecewa menerima BHR sebesar Rp50 ribu, Ani menjelaskan bahwa skema BHR berbeda dengan THR.

Menurutnya, kebijakan pemberian BHR ditetapkan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan penyedia aplikasi.

"BHR tidak sama dengan THR. Setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri dalam menetapkan skema pemberian BHR kepada mitra mereka," tegasnya.

Dengan berakhirnya masa layanan posko tatap muka, Disnaker Balikpapan berharap seluruh pekerja yang memiliki kendala dalam pencairan THR dan BHR dapat segera menyelesaikan permasalahan mereka melalui jalur yang telah disediakan.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved