Berita Kaltim Terkini
2 Destinasi Wisata di Kaltim Gratis Dikunjungi karena Program THR Gubernur Rudy Mas'ud
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud bersama wakilnya Seno Aji, membuat program pembagian 'THR Lebaran' di Kalimantan Timur.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud bersama wakilnya Seno Aji, membuat program pembagian 'THR Lebaran' bagi masyarakat di Kalimantan Timur.
Di antaranya program THR Lebaran yang dimaksud ialah akses gratis bagi destinasi wisata yang berada di bawah naungan Pemprov Kalimantan Timur.
Demikian dijelaskan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji saat dalam kegiatan open house di Odah Etam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin 31 Maret 2025 pagi.
Program THR Lebaran untuk khusus destinasi wisata ada dua lokasi. Program ini berlaku sejak 31 Maret sampai Juni 2025.
Baca juga: 3 THR Spesial Gubernur Kaltim Rudy Masud Saat Hadiri Salat Idul Fitri di Islamic Center Samarinda
Beberapa lokasi yang dapat dikunjungi secara gratis adalah:
- Museum Mulawarman Tenggarong di Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Pusat Penangkaran Rusa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Kita ingin memberikan kebahagiaan bagi masyarakat Kaltim dalam merayakan Idulfitri," sambung Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Periode 2025-2030 ini berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meringankan beban ekonomi masyarakat.
Rudy-Seno mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik dan menjadikan Idulfitri tahun ini lebih bermakna bagi seluruh warga Kalimantan Timur.
Dua Program 'THR' Lainnya
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyampaikan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemprov dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Adapun dua 'THR' tersebut adalah;
Pertama, pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rudy Masud mengatakan kebijakan ini sudah diberikan sejak 8 April sampai 30 Juni 2025 mendatang.
"Jadi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan hanya membayar pajak tahun tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya," ujar Rudy Masud dalam kegiatan open house di Odah Etam, Senin (31/3/2025).
Baca juga: Bukan Bentuk Uang, Daftar 3 THR dari Pemprov Kaltim di Idul Fitri 2025, Rudy Masud: Ada untuk UMKM
Selain untuk meringankan beban masyarakat, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat serta memvalidasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor.
Kemudian kebijakan kedua yaitu gratis sewa kios selama enam bulan, mulai April sampai September 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.