Berita Samarinda Terkini

3 THR Spesial Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Saat Hadiri Salat Idul Fitri di Islamic Center Samarinda

Inilah isi 3 THR spesial dari Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud untuk rakyat saat melaksanakan salat Idul fitri di Islamic Center

Penulis: Nevrianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
PIDATO SALAT IDUL FITRI - Gubernur Kaltim, H Rudi Mas'ud bersama pejabat Pemprov Kaltim, mengikut Salat Idul Fitri bersama pejabat Pemprov Kaltim dan ribuan jemaah di Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center, Jalan Slamet Riyadi Samarinda Kalimantan Timur, Senin (31/3/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO) 

TRIBUNKALTIM. CO, SAMARINDA - Inilah isi 3 THR spesial dari Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud untuk rakyat saat melaksanakan salat Idul fitri di Islamic Center.

Gubernur Kalimantan Timur menghadiri salat Idul Fitri berjemaah  di Masjid Baitul Muttaqien Jalan Slamet Riyadi Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Senin (31/3/2025).

Hadir pula  Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni, Kadiskominfo Kaltim, HM Faisal, Kepala Bapenda Kaltim, Ismiyati, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, Asisten 3 Pemprov Kaltim, Muhammad Siarjudin, Kepala Baznas Kaltim Ahmad Nahan, Ketua MUI Kaltim juga Imam Besar Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center, KH Muhammad Rasyid.

Pada sambutannya Gubernur H Rudi Mas'ud (HARUM) mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri pada ribuan jemaah. 
Ia mengungkaplan terobosan yang terus dilakukan setelah tancap gas untuk mewujudkan Program Gratispol di tahun pertamanya, Gubernur Harum lagi-lagi memberi kejutan pada momen Lebaran perdananya sebagai orang nomor satu Kalimantan Timur (Kaltim).

Pada momentum Lebaran kali ini, Gubernur Harum ingin berbagi kebahagiaan bersama rakyat Kaltim. Berbagi dalam "3 THR untuk Rakyat Kaltim Spesial Lebaran".

Baca juga: Momen Idul Fitri, Wali Kota Balikpapan Ajak Warga Jaga Silaturahmi dan Kebersihan di Bulan Ramadan

Yang pertama, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):atas kepemilikan pribadi berupa pembebasan tunggakan dan denda. Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan 2025 .(Berlaku sejak 8 April 2025 selama 3 bulan)

Kemudian kedua, Gratis retribusi kepada pelaku UMKM yang menyewa  kios, petak, lapak dan kantin  yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama 6 bulan ke depan.  (Berlaku 1 April 2025).

SALAT IDUL FITRI - Gubernur Kaltim, H Rudi Mas'ud bersama pejabat Pemprov Kaltim, mengikut Salat Idul Fitri bersama pejabat Pemprov Kaltim dan ribuan jemaah di Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center, Jalan Slamet Riyadi Samarinda Kalimantan Timur, Senin (31/3/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)
SALAT IDUL FITRI - Gubernur Kaltim, H Rudi Mas'ud bersama pejabat Pemprov Kaltim, mengikut Salat Idul Fitri bersama pejabat Pemprov Kaltim dan ribuan jemaah di Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center, Jalan Slamet Riyadi Samarinda Kalimantan Timur, Senin (31/3/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO) (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

Serta yang ketiga gratis karcis masuk tempat wisata pada objek-objek wisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur , berlaku mulai 31 Maret hingga bulan Mei. Tersedia di Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara dan Samarinda.

"Tiga THR untuk rakyat Kaltim ini merupakan sinergi dengan Program Gratispol Gubernur Harum dan Wakil Gubernur Seno Aji untuk mewujudkan rakyat Kalimantan Timur yang sukses dan sejahtera.

Tiga THR Spesial Lebaran ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," kata Gubernur Harum.

Baca juga: Cerita Unik Dua Warga Balikpapan yang Coba Buktikan Tumbuhan tak Bergerak saat Hari Raya Idulfitri

Gubernur Harum menjelaskan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga bertujuan untuk memvalidasi keakuratan data kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kepatuhan pajak pada tahun-tahun berikutnya.

Sedangkan pembebasan sewa kios, petak, lapak dan kantin dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat kecil pelaku UMKM yang berjualan pada kios-kios, petak, lapak ataupun kantin yang tersebar pada beberapa OPD dan 243 SMA/SMK  dengan total 488 kantin.

"Awalnya 4 bulan. Saya katakan, mengapa tidak 6 bulan akhirnya kita berikan gratis 6 bulan,"  ungkap Gubernur.

Pembebasan sewa kios dan lapak ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM agar tetap produktif dan berkembang. 

Baca juga: Ribuan Jamaah Gelar Sholat Ied di Halaman Kantor Bupati Paser Kaltim, Diajak Ingat Orang Tua

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved