Berita Kaltim Terkini

Jadwal Pemutihan Tunggakan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim 

Pemprov Kaltim akan mulai melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 8 April sampai 30 Juni di kabupaten kota di Kalimantan Timur

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
PENGHAPUSAN DENDA PAJAK - Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati dalam suatu pemaparan pemutihan pajak pada akhir 2024 lalu. Dirinya membeberkan, Pemprov Kaltim akan memberikan pembebasan tunggakan pajak pokok kendaraan bermotor dan denda keterlambatan pembayaran kendaraan bermotor yang menunggak, Kamis (3/4/2025).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim akan mulai melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 8 April sampai 30 Juni mendatang.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati yang dikutip TribunKaltim.co, Kamis (3/4/2025) di Samarinda, Kalimantan Timur

Katanya, dalam kebijakan ini Pemprov Kaltim akan memberikan pembebasan tunggakan pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan denda keterlambatan pembayaran kendaraan bermotor yang menunggak. 

Sehingga hanya dikenakan pembayaran PKB tahun berjalan.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Berlaku hingga 31 Desember 2024

"Kebijakan ini guna meringankan beban masyarakat usai merayakan Idul Fitri dan menyambut tahun ajaran baru," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati.

Selain itu, melalui kebijakan ini Pemprov Kaltim juga ingin melakukan validasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di 2026 dan seterusnya.

"Catat, akan dimulai pada 8 April hingga tiga bulan ke depan atau sampai 30 Juni 2025," bebernya. 

PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi STNK dan BPKB. Simulasi perhitungan opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi STNK dan BPKB. Simulasi perhitungan opsen Pajak Kendaraan Bermotor. (tribratanews.polri.go.id)

Namun Ismiati menegaskan, pembebasan sebagaimana tersebut di atas diberikan kepada wajib pajak dengan ketentuan;

• Kendaraan pribadi.

• Termasuk kendaraan sosial dan keagamaan,

• Tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan le daraan bermotor, ganti mesin dari kendaraan lelang yang belum terdaftar.

"Harapan kita kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat. Silakan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin," tegasnya.

Bapenda Kaltim juga berharap informasi ini dapat disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Kebijakan ini termasuk dalam 3 THR istimewa yang diberikan Gubernur Rudy Mas'ud kepada masyarakat dalam momen lebaran 2025.

Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, 9 Lokasi Pembayaran Selain di Kantor Samsat

Dua lainnya yakni bebas sewa kios, lapak dan kantin yang berada di bawah pengelolaan retribusi Pemprov Kaltim yang berlaku sejak 31 Maret sampai enam bulan ke depan.

Ada juga 'THR' gratis masuk tempat wisata yang dikelola langsung oleh Pemprov Kaltim.

Seperti Desa Wisata Pela, agrowisata termasuk penangkaran rusa di PPU dan banyak lagi. (*)


 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved