Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Desak Pemkot Perketat Pengawasan Izin Retail Modern, Ancam Usaha Kelontongan
DPRD Balikpapan mendesak Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Perdagangan (Disdag), untuk bersikap lebih tegas dalam mengawasi perizinan retail
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Perdagangan (Disdag), untuk bersikap lebih tegas dalam mengawasi perizinan dan keberadaan retail modern.
Lantaran retail modern di Balikpapan kian menjamur di berbagai sudut kota, khususnya di kawasan permukiman.
Pasalnya, maraknya retail modern dinilai mengancam kelangsungan hidup usaha kelontongan tradisional milik warga lokal.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman kepada TribunKaltim.co pada Senin (7/4/2025) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: Toko Retail Modern di Balikpapan Digasak Maling, Pelaku Terekam CCTV
Dia mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya menerima banyak keluhan dari para pelaku Usaha Lokal Kecil Menengah (ULKM) terkait sulitnya produk mereka masuk ke jaringan retail modern.
“Kami banyak menerima laporan dari pelaku ULKM, bahwa produk-produk lokal sangat sulit menembus pasar retail modern. Ini jelas merugikan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada distribusi produk lokal,” ujar Taufik.
Ia menilai, pertumbuhan retail modern yang begitu pesat, tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat, dapat mematikan ekonomi lokal.
Terlebih lagi, banyak retail modern kini mulai merambah hingga ke tengah-tengah lingkungan perumahan, menggusur eksistensi toko kelontong tradisional yang telah lama menjadi sumber penghidupan warga setempat.
Baca juga: Pemerhati UMKM Balikpapan Puji Dapur Klappy, Mampu Tingkatkan Penjualan 50 Persen saat Pandemi
Kemudahan perizinan dari pemerintah, tanpa diimbangi dengan regulasi kuat dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah) maupun Perwali (Peraturan Wali Kota), membuat pengawasan menjadi lemah.
"Ini menjadi persoalan serius,” tegas Taufik Qul Rahman.
Ajukan Revisi Perda Zonasi Retail Modern
Sebagai bentuk solusi, Komisi II DPRD Balikpapan berencana mengajukan revisi terhadap Perda yang mengatur zonasi retail modern.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penghapusan sistem pengaturan berdasarkan jarak, dan menggantinya dengan sistem radius yang dinilai lebih relevan dan adil dalam mengontrol sebaran retail modern.
Baca juga: Maxi Lux Buka di Grand City Balikpapan, Supermarket Premium yang Dukung UMKM
“Insya Allah ini akan kami dorong segera untuk direvisi. Jika setelah perubahan aturan tersebut masih ditemukan pelanggaran," beber Taufik Qul Rahman.
"Kami akan mendorong Pemkot untuk bertindak tegas, termasuk menutup retail yang tidak patuh terhadap aturan,” tutur Taufik Qul Rahman.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Balikpapan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.