Tambang Rusak Hutan Unmul
KLHK Selidiki Dugaan Penambang Batubara yang Serobot Hutan Unmul Samarinda
KLHK Kalimantan lakukan penyelidikan terkait adanya penambang batubara menyerobot Hutan pendidikan Unmul Samarinda, Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK Kalimantan lakukan penyelidikan terkait adanya penambang batubara menyerobot Hutan pendidikan atau lahan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS).
Informasi awal, kejadian penyerobotan lahan yang diduga akan ditambang secara ilegal ini diketahui oleh pihak Unmul melalui Fakultas Kehutanan (Fahutan) pada Minggu (6/4/2025) siang.
KRUS atau hutan pendidikan itu terletak di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Di lokasi kejadian, didapati beberapa alat berat sedang beraktivitas dan membabat sejumlah pohon hutan pendidikan milik kampus Unmul.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Dirambah Penambang Batubara, Pohon Ulin Ditebang
Lahan dengan luas 3,26 hektar telah dibabat habis dan telah melewati batas KRUS yang memang tepat di sebelah lahan tersebut ada aktivitas pertambangan batubara.
Mareta Sari, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, mencurigai, aktivitas yang berlangsung merupakan kegiatan dari perusahaan tambang batubara ilegal.
“KRUS sedang ada kegiatan pertambangan yang sepertinya tambang ilegal,” sebutnya.
Dari info yang didapat, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul bersama Wakil Rektor 4 langsung mendatangi lokasi untuk melakukan peninjauan, juga sempat melakukan penolakan terhadap aktivitas ilegal ini.
Apalagi, kegiatan ini juga tersebar surat permohonan kerjasama dari pihak penambang yang sebenarnya telah dikirimkan kepada Unmul sejak tahun 2024, namun ditolak karena memang bukan peruntukannya untuk ditambang.
Baca juga: Reaksi DPRD Kaltim Atas Perusakan Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda oleh Penambang Batubara
“Sehubungan dengan besarnya potensi kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) atau Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul yang belum termanfaatkan yang saat ini dikelola pihak Unmul, maka bersama surat ini kami menawarkan opsi kerja sama dalam hal ini adalah kerja sama dalam kegiatan penambangan batubara,” dikutip dari sebuah surat pengajuan kerjasama tertanggal 12 Agustus 2024 atas nama perusahaan PMM.
Terkait ini, David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan kepada Tribun Kaltim mengatakan bahwa pada Senin 7 April 2025, pengecekan bersama seluruh pihak terkait juga sudah dilakukan.
“Hari ini tim turun bersama Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, inspektur tambang dan pihak Unmul, pengecekan lapangan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di lokasi,” sebutnya.
Apabila ditemukan tindak pidana disana, pihak Gakkum KLHK Kalimantan akan mengumpulkan pulbaket dilanjut ke penyelidikan yang kini juga sudah berjalan.
“Masih penyelidikan. Laporan anggota di lapangan, disana sudah tidak bekerja sejumlah alat beratnya, tapi kami akan mendalami lagi dari para saksi (termasuk pekerja),” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait siapa dalang dari kegiatan ini, David mengatakan masih terus menyelidiki.

Lahan di KDTK DIKLAT Fahutan Unmul ini tentu akan ditindaklanjuti karena ada laporan resmi pihak kampus.
“Kami cek semua, karena di video yang beredar lahan dibuka, lalu tanya ke pihak terkait, perusahaan mana, menggunakan alat berat apa. Ada pasti (perusahaan), masih penyelidikan, karena ini tidak tertangkap tangan kan, kami terus bekerja,” jelasnya.
Pembukaan lahan yang diakui baru berjalan 3 hari tersebut, disampaikannya memang ada dugaan mengarah ke penambangan batubara ilegal.
Namun, David belum bisa menyampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan dan tegas akan berupaya secepatnya mengungkap ini.
“Intinya kalau sudah ini selesai kita akan kabari lagi. Kita cek, kenapa kok dia merambah-merambah ke sebelah. Dan apa izin–izin mereka. Kita lagi cek semua. Itu dibuka untuk apa? Kalau disebelah tambang, lalu lahan (Unmul) itu dibuka untuk apa? Makanya untuk lebih pastinya kita masih memastikan semua dugaan-dugaan itu,” bebernya.
“Dugaannya seperti itu, untuk batubara. Tapi ini masih dugaan ya, ini kan masih penyelidikan awal ya,” imbuh David.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pada, Unmul juga sempat menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul.
Dalam surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024 perihal Permohonan Bantuan Perlindungan.
Kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul tertera jelas apa yang menjadi kekhawatiran pihak kampus.
Unmul dalam suratnya menyampaikan bahwa “Ditemukan adanya aktivitas tambang batu bara di tapal batas area KHDTK. Aktivitas tambang tersebut menyebabkan longsor di dalam kawasan oleh adanya aktivitas galian serta menyebabkan terbongkarnya beberapa patok dan pagar pembatas area,” mengutip surat Fakultas Kehutanan bertanda tangan dekan, Rudianto Amirta, tertanggal 12 Agustus 2024.
Surat tersebut juga tertera bahwa kegiatan tambang tersebut terindikasi adalah pertambangan ilegal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Kembali Lagi ke DPRD Kaltim, Aksi Tolak Kampus Kelola Tambang
Untuk diketahui, pihak Universitas Mulawarman Samarinda sejatinya sudah pernah melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan mereka.
Bahkan surat itu dilayangkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) sejak Agustus 2024 lalu.
Tujuannya jelas, untuk meminta perlindungan dan tindakan hukum, tetapi hingga saat ini tidak ada respons dari pihak terkait.
Hingga saat ini aktivitas tersebut kembali mengancam ruang pendidikan kehutanan dan lingkungan yang sudah ada sejak tahun 1974 silam.
Terkait ini, David juga turut menjelaskan bahwa surat unmul di tahun 2024 kemarin itu saya jelaskan sudah diterima pihaknya.
Dalam instruksinya, juga sudah diberikan arahan dengan jelas untuk membantu Unmul.
Arahan Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan juga sudah jelas untuk membantu pengamanan.
Namun, ada miss, sehingga surat tidak teregister di pengaduan, dan kini ditelusuri.
Saat itu, pihak Balai Gakkum KLHK Kalimantan juga tengah menangani tambang di Hutan Lindung Kutai Barat.
Baca juga: 240 Personel Amankan Demo Mahasiswa Tolak Kampus Kelola Tambang di Kantor DPRD Kaltim
“Kita ada prioritas, mana yang sudah terjadi dan mana yang masih mepet-mepet. Tapi kita sudah rencanakan dari Kutai Barat langsung ke situ (lahan Unmul). Tapi itu rupanya tidak teregister dan kami juga lagi menelusuri di dalam kenapa tidak teregister,” pungkasnya.
“Kami juga berterima kasih pada pihak Unmul yang sangat responsif dalam melaporkan hal ini,” sambung David. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.