Berita Nasional Terkini

Lucky Hakim Akui Liburan ke Jepang, Janji Jelaskan pada Dedi Mulyadi, Kata Wamendagri soal Sanksi

Bupati Indramayu, Lucky Hakim akui liburan ke Jepang. Lucky Hakim janji jelaskan pada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kata Wamendagri soal sanksi

Editor: Amalia Husnul A
Instagram dedimulyadi71
LUCKY HAKIM LIBURAN - Unggahan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang menyoroti liburan ke Jepang Bupati Indramayu, Pengakuan Bupati Indramayu, Lucky Hakim soal liburan ke Jepang, janji jelaskan pada Dedi Mulyadi. Kata Wamendagri soal sanksi. (Instagram dedimulyadi71) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Indramayu, Lucky Hakim kena tegur Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi usai fotonya liburan ke Jepang beredar di media sosial. 

Foto-foto momen Lucky Hakim, Bupati Indramayu liburan ke Jepang ini membuat Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi murka lantaran tak ada izin.

Liburan Bupati Indramayu, Lucky Hakim ke Jepang ini dianggap tak mematuhi aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan kepala daerah keluar negeri selama libur lebaran 2025.

Ketika dikonfirmasi terkait foto-foto liburan ke Jepang ini, Bupati Indramayu, Lucky Hakim membenarkan dirinya beserta keluarga berada di Jepang.

Baca juga: Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin Kemendragri, Lucky Hakim Bakal Dipanggil, Dedi Mulyadi Murka

"Betul saya di Jepang dan sehabis lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama," katanya, Minggu (6/4/2025). 

Sepulang dari Jepang, Lucky Hakim berjanji akan menemui Dedi Mulyadi dan Menteri Dalam Negeri.

Ia akan menjelaskan tudingan Dedi Mulyadi terkait izin setiba di Indonesia.

"Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan," imbuhnya.

Pria 45 tahun itu mengaku telah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu pada hari pertama lebaran.

Agenda dilanjutkan dengan patroli jalanan memantau warga yang merayakan lebaran.

"Lalu di hari H+2 lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 (April 2025) sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di eretan," tukasnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengunggah foto Lucky Hakim liburan ke Jepang di akun TikToknya @dedimulyadiofficial.

LUCKY HAKIM - Foto-foto Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat liburan ke Jepang yang diunggah di akun Instagram Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. Lucky Hakim akui liburan ke Jepang, janji jelaskan pada Dedi Mulyadi. Kata Wamendagri soal sanksi. (Instagram dedimulyadi71)
LUCKY HAKIM LIBURAN - Foto-foto Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat liburan ke Jepang yang diunggah di akun Instagram Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. Lucky Hakim akui liburan ke Jepang, janji jelaskan pada Dedi Mulyadi. Kata Wamendagri soal sanksi. (Instagram dedimulyadi71) (Instagram dedimulyadi71)

Dedi Mulyadi menuliskan caption berisi sindiran ke Lucky Hakim yang baru dilantik pada Februari 2025 lalu.

"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah..." tulis Dedi Mulyadi.

Baca juga: Hasil Pilkada Indramayu 2024, Anak eks Kapolri Nina Agustina Legowo Dikalahkan Lucky Hakim

Menurut Dedi Mulyadi, Lucky Hakim tak pernah berkomunikasi dengan dirinya perihal perjalanan ke Jepang.

 "Enggak ada (izin), pemberitauan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp, ke Jepang enggak ada."

"Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons.

Pas buka WA ternyata di Jepang," ungkapnya, Minggu (6/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Politisi partai Gerindra tersebut meminta kepala daerah menjadikan momentum lebaran untuk silaturrahmi bersama warganya.

Selama arus mudik dan arus balik, kepala daerah di Jawa Barat juga diminta memantau agar tak terjadi kecelakaan.

"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby.

Apalagi keluar negeri tanpa izin," tegasnya.

Dedi menambahkan tindakan Lucky Hakim melanggar undang-undang dan terancam sanksi pemberhentian selama tiga bulan.

"Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," ucapnya.

Selama lebaran, Lucky Hakim tak pernah merespon pesan WhatsApp dari Dedi Mulyadi.

Setelah ditelusuri di akun Instagram @japantour.id, terungkap Lucky Hakim sedang liburan ke Jepang bersama keluarga.

Dedi Mulyadi mengaku akan melaporkan sendiri tindakan Lucky Hakim ke Kemendagri.

Baca juga: Profil Nina Agustina Cabup Indramayu, Anak Dai Bachtiar yang Jadi Viral, Penjelasan Lucky Hakim

Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang dikabarkan berlibur ke Jepang tanpa izin.

Sebab, kepala daerah harus izin jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky Hakim soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Sebab, terdapat aturan yang melarang kepala daerah maupun wakilnya untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pak Bupati akan kami minta penjelasan.

Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025).

Sebelumnya, Bima Arya mengungkapkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Kemendagri atau Mendagri bisa terancam sanksi pemberhentian sementara.

“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya.

"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujarnya lagi.

Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.

Sedangkan untuk Bupati dan Wali Kota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Mendagri.

“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya.

Adapun kabar Lucky Hakim berlibur ke luar negeri tanpa izin terungkap dalam unggahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di media sosial.

Lewat akun media sosial pribadinya, Dedi mengunggah sejumlah foto Lucky Hakim yang sedang berlibur di Jepang, dengan menambahkan keterangan, "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah...".

Dikonfirmasi Kompas.com via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Ditanya soal apakah Lucky Hakim mendapat izin Kemendagri, Dedi mengatakan, tidak ada.

Menurut Dedi, biasanya bupati atau wali kota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur.

Namun, untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim sama sekali tidak ada "Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak," kata Dedi pada Minggu (6/4/2025).

"Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA," ujarnya lagi.

Baca juga: Artis yang Unggul di Pilkada 2024 Hasil Quick Count: Lucky Hakim, Jeje Govinda hingga Ali Syakieb

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi) (Kompas.com/Farida Farhan)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Lucky Hakim usai Ditegur Dedi Mulyadi, Liburan ke Jepang Tanpa Izin Kemendagri.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved