Berita Paser Terkini
Tidak Perpanjang Libur Lebaran untuk ASN, BKPSDM Paser Haruskan Pegawai Masuk Kerja Mulai Besok
Libur tidak diperpanjang, BKPSDM Paser haruskan pegawai masuk kerja mulai besok Selasa 8 April 2025
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Libur tidak diperpanjang, BKPSDM Paser haruskan pegawai masuk kerja mulai besok Selasa 8 April 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memastikan tidak ada perpanjangan cuti libur lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2025, tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN masa libur dan cuti lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan SE tersebut tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Paser.
"Kalau yang work from office (WFO) kayak Paser tidak termasuk, itu hanya berlaku bagi kabupaten/kota yang menerapkan work from anywhere (WFA)," terang Suwito saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon, Senin (7/4/2025).
Baca juga: Wisata Kemilau Laut Pondang di Paser Kaltim Dikritik, Jembatan Rusak hingga Pasokan Air Bersih
Untuk itu, Ia mengingatkan para pegawai dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk masuk kerja pada 8 April mendatang.
"Tidak ada tambahan cuti bagi pegawai dilingkup Pemkab Paser sebagaimana ketentuan yang ada, besok mulai masuk kerja," imbuhnya.
Penambahan satu hari libur lebaran sebagaimana SE Kemenpan-RB, kata Suwito dilakukan untuk mengurai kepadatan arus balik mudik lebaran.
Sementara untuk kondisi arus balik mudik lebaran di Bumi Daya Taka, tidak mengalami kepadatan jalur transportasi.
"Paser tidak macet akan mobilisasi kendaraan, kemudian pegawai kita di Paser ini mayoritas tidak ada yang dari luar kota," ungkapnya.
Baca juga: Warga Tanah Grogot Paser Keluhkan Motor Brebet Usai Isi Pertamax di SPBU, Biaya Perbaikan Rp200 Ribu
Kalaupun terdapat pegawai dari luar daerah, mestinya sudah mengetahui jadwal masuk kerja sehingga sudah seharusnya diantisipasi sebelum tenggak waktu libur tiba.
Pada hari pertama masuk kerja setelah cuti libur lebaran, rencananya pihaknya akan melakukan sidak ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Besok pagi sidak, yang pimpin sidaknya itu wakil bupati. Kalau ada pegawai yang memperpanjang waktu liburnya tentu ada sanksi, dan bagi pewagai yang masih dalam perjalanan bisa absen dari rumah atau saat masi di perjalanan," tutup Suwito. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Dinas Perikanan Paser Terbitkan 92 Dokumen Kapal Nelayan |
![]() |
---|
Satlantas Polres Paser sebut BPJS Perlu Dievaluasi Soal Klaim Jaminan Kesehatan Korban Lakalantas |
![]() |
---|
IMI Paser Dorong Pemerintah Prioritaskan Pengaspalan Sirkuit Balap Motor |
![]() |
---|
Pinjaman Modal tanpa Bunga untuk UMKM di Paser Kaltim, Komitmen Program Prioritas Daerah |
![]() |
---|
Bupati Paser Fahmi Fadli Ingatkan Tantangan Pengelolaan Air dalam Iklim Ekstrem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.