Berita Paser Terkini

BKPSDM Paser Akan Berikan Sanksi Bagi Pegawai yang Tak Hadir di Hari Pertama Masuk Kerja

Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari melihat tingkat kedisiplinan pegawai melalui inspeksi mendadak (Sidak) setelah menjalani libur lebaran 2025

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
SIDAK PEGAWAI - Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari saat sidak ke sejumlah OPD di Kompleks Perkantoran, Kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (8/4/2025). Pegawai yang tidak hadir di hari masuk kerja akan dipanggil untuk klarifikasi. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Hari pertama masuk kerja menjadi momen bagi Wakil Bupati (Wabup) Paser Ikhwan Antasari untuk melihat tingkat kedisiplinan pegawai melalui inspeksi mendadak (Sidak) setelah menjalani libur panjang Hari raya Idul Fitri 2025.

Dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sasaran Sidak, masih ditemukan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Meski demikian, tingkat kehadiran pegawai masih sangat mendominasi dari sebagian besar OPD dibandingkan dengan yang tidak hadir di hari pertama masuk kerja.

Baca juga: Sidak RSUD Panglima Sebaya, Wabup Paser Tekankan Utamakan Keselamatan Pasien

Wabup Paser, Ikhwan Antasari mengaku telah memberi teguran terhadap kepala OPD yang pegawainya masih absen.

"Masih ada satu dua orang pegawai di beberapa OPD tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama masuk kerja ini, kita sudah beri teguran melalui kepala dinasnya masing-masing," terang Ikhwan usai Sidak di Kompleks Perkantoran Kilometer 5 Tanah Grogot, Selasa (8/4/2025).

Meski demikian, Ia mengapresiasi tingkat kehadiran pegawai dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang hampir mencapai 100 persen.

"Saya apresiasi tingkat kehadiran pegawai ini dan saya pastikan instansi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat seperti rumah sakit dan catatan kependudukan, mereka sudah standby dari setengah delapan pagi tadi," tambahnya.

Sementara itu, Plt Asisten Administrasi Umum, Suwito mengatakan bagi pegawai yang tidak hadir akan mendapatkan sanksi.

"Tentu akan ada sanksi, ini berlaku bagi pegawai yang berstatus ASN, PTT maupun PPPK tanpa terkecuali," terang Suwito yang juga kepala BKPSDM Paser.

Hanya saja sebelum diberikan sanksi, pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih dulu ke OPD masing-masing atas ketidak hadiran pegawai mereka.

Diakui, pihaknya belum bisa langsung mengambil keputusan tanpa lebih dulu melakukan tindakan klasifikasi dari yang bersangkutan.

"Harus saya klarifikasi dulu ke kepala OPD-nya, ketidak hadiran pegawainya itu karena apa. Jangan sampai kita memberikan sanksi, padahal kasusnya beda," ungkapnya.

Disamping itu, juga telah ada surat edaran dari Kemenpan-RB tentang penyesuaian tugas kedinasan, sehingga hari ini masih ada kelonggaran bagi pegawai untuk bisa bekerja melalui WFA.

Kelonggaran yang diberikan itu, sebagai upaya antisipasi untuk pegawai yang mengalami keterlambatan penerbangan pesawat, penundaan keberangkatan kapal hingga terjebak kemacetan.

"Tapi karena Paser ini menggunakan WFO, maka hari ini tetap masuk kerja. Dengan edaran itu, maka sudah seharusnya kita klarifikasi sebelum menjustis pegawai yang tidak masuk," tandas Suwito. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved